BR-V // BANYUASIN — Mantan Kepala Desa Muara Padang akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menuding adanya penguasaan lahan fasilitas desa seluas kurang lebih 20 hektare di wilayah Banyuasin.
Melalui pernyataan resmi, pihak mantan kades membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Menurut klarifikasi yang disampaikan, penanaman sawit yang dilakukan hanya sekitar 180 batang, bukan di seluruh area lahan fasilitas desa sebagaimana yang dituduhkan.
Penanaman tersebut dilakukan di lahan tidur sisa aktivitas pihak lain yang sebelumnya tidak dimanfaatkan.
“Kami tidak pernah menguasai ataupun memiliki lahan fasilitas desa itu. Yang kami tanam hanya 180 batang sawit di lahan kosong yang terbengkalai,” tegas pihak mantan kades.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar lahan fasilitas desa tersebut justru telah lebih dulu ditanami, dikelola, bahkan diperjualbelikan oleh pihak lain di luar tanggung jawabnya.
Karena itu, ia menilai pemberitaan yang seolah menggiring opini bahwa seluruh lahan dikuasai satu pihak sangat menyesatkan dan merugikan nama baiknya.
Sebagai bentuk itikad baik untuk meredam polemik, seluruh tanaman sawit yang sempat ditanam kini telah dicabut.

Langkah tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat desa.
Lebih jauh, mantan kades juga mengungkapkan bahwa polemik lahan ini berujung pada proses hukum yang diduga mengarah pada kriminalisasi terhadap dirinya.
Ia menyebut tindakan tersebut disinyalir dipicu oleh oknum-oknum yang memiliki keterkaitan dengan pemerintahan desa yang saat ini masih aktif menjabat.
Menurutnya, persoalan yang seharusnya diselesaikan secara musyawarah justru berkembang menjadi tekanan hukum yang dinilai sarat kepentingan.
Pihak mantan kades pun meminta aparat penegak hukum bersikap objektif dan profesional, serta tidak terpengaruh oleh konflik kepentingan dalam menangani perkara ini.
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi di tengah masyarakat serta menghentikan tuduhan sepihak yang mencoreng reputasinya.
Pemberitaan ini merupakan bantahan dan klarifikasi dari pihak mantan Kepala Desa Muara Padang atas informasi yang sebelumnya beredar di tengah masyarakat. Seluruh pernyataan disampaikan berdasarkan keterangan narasumber yang bersangkutan dan masih bersifat penjelasan sepihak yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Setiap tanggapan resmi akan dimuat secara berimbang demi menjaga akurasi, objektivitas, serta kepentingan publik. (Team)


