DPRK Aceh Singkil Adakan Rapat Paripurna Dadakan

DPRK Aceh Singkil Adakan Rapat Paripurna Dadakan

BR-V // Aceh Singkil — Merespon Keresahan publik terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang dianggap menyimpang, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil dengan sigap mengadakan rapat paripurna, Selasa (10/2/2026).

Rapat dihadiri ketua DPRK didampingi wakil ketua DPRK dan 19 dari 25 anggota DPRK Aceh Singkil dinyatakan memenuhi kuorum, dinyatakan sah dan resmi menggunakan Hak Interpelasi terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

 

Rapat ini dilaksanakan menyusul aksi Demo Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda yang menyoroti sejumlah kebijakan dan kinerja pemerintahan daerah yang dianggap belum berpihak pada rakyat.

 

Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, menjelaskan bahwa hak interpelasi merupakan hak konstitusional DPRK untuk meminta keterangan resmi kepala daerah terkait kebijakan pemerintah daerah.

 

“Hak interpelasi adalah hak DPRK untuk meminta penjelasan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah.Hak interpelasi akan dijadwalkan sesuai dengan kesepakatan kawan-kawan anggota dewan,” jelasnya.

 

Selain mengusulkan hak interpelasi, DPRK Aceh Singkil juga menggelar rapat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi kinerja Eksekutif pada Tahun Anggaran 2025.

 

Dalam pembentukannya Pansus dibagi menjadi dua tim, yakni Pansus I dan Pansus II, yang masing-masing dibagi lagi ke dalam dua zona kerja.

 

Ketua DPRK, H. Amaliun juga menyinggung terkait APBD 2026 dengan keterlambatan pembahasan APBD 2026 disebabkan terlambatnya penyerahan dokumen KUA–PPAS, karena dokumen baru disampaikan pada 29 Desember 2025.

 

Ditulis oleh : Joni