BR-V // OGAN ILIR — Aktivitas penampungan dan pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir kian mencolok dan terkesan berlangsung tanpa hambatan sedikit pun dari aparat penegak hukum.
Praktik yang seharusnya menjadi target utama penindakan justru diduga berjalan secara terbuka, seolah memiliki perlindungan tertentu.
Pantauan di kawasan Jalan Lintas Palembang–Prabumulih KM 32, Kelurahan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, menunjukkan sebuah gudang di belakang Rumah Makan Tuah Siang Malam (TSM) yang diduga kuat menjadi pusat penampungan BBM ilegal jenis solar.
Gudang tersebut terpantau aktif siang dan malam, dengan lalu lintas truk tangki serta kendaraan modifikasi yang keluar masuk secara rutin tanpa rasa khawatir akan razia.
Sejumlah warga menyebut aktivitas itu sudah berlangsung sejak awal 2025 tanpa pernah tersentuh penyegelan, penggerebekan, ataupun proses hukum.
“Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil mereka berani beroperasi seterang ini di jalan besar,” ujar warga berinisial IK (45).
Ia menuturkan, hampir setiap hari terlihat truk tangki berwarna biru putih menyerupai kendaraan distribusi resmi BBM serta truk modifikasi melakukan bongkar muat solar yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Warga menduga BBM tersebut merupakan hasil oplosan maupun berasal dari pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang kemudian dipasarkan kembali secara terselubung.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, gudang tersebut diduga dikelola oleh dua orang berinisial JN dan RD yang memiliki peran sama dalam jaringan distribusi solar ilegal.
“Mereka satu lokasi, satu bisnis, dan sama-sama beroperasi dari sore sampai malam hari,” ungkap IK.
Keberanian para pelaku menjalankan usaha ilegal secara terbuka ini memicu dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan potensi perlindungan dari oknum tertentu.
Pasalnya, lokasi gudang berada di jalur lintas strategis yang kerap dilalui aparat kepolisian dan petugas terkait.
Situasi ini dinilai mencoreng upaya pemberantasan mafia energi serta berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Warga mengaku resah dan khawatir akan dampak lingkungan serta risiko kebakaran akibat penyimpanan BBM ilegal di tengah permukiman.
“Kami bukan hanya terganggu baunya, tapi juga takut terjadi ledakan. Kalau sampai terjadi korban, siapa yang bertanggung jawab?” keluh warga.
Masyarakat mendesak Mabes Polri, Polda Sumatera Selatan, serta instansi terkait untuk turun langsung melakukan penyelidikan menyeluruh dan membongkar dugaan jaringan mafia BBM ilegal di Ogan Ilir.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp.
Publik kini menanti langkah tegas aparat, sekaligus mempertanyakan apakah hukum benar-benar ditegakkan atau justru tunduk pada kekuatan mafia energi. (Tim BR-V)


