BR-V // PALEMBANG — Dugaan praktik penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di Kota Palembang. Sebuah gudang di Jalan Sungi Pedado, Kecamatan Kertapati, dilaporkan kembali beroperasi dan menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah warga menyebut inisial IY sebagai sosok yang diduga terkait dengan aktivitas gudang tersebut. Inisial ini sebelumnya juga kerap dikaitkan dengan praktik serupa di wilayah Palembang dan sekitarnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM secara rutin tanpa hambatan berarti.
Yang menjadi sorotan, sebagian warga menduga operasional gudang tersebut berlangsung mulus karena adanya bekingan dari oknum aparat penegak hukum (APH). Dugaan ini muncul lantaran aktivitas disebut berjalan cukup lama tanpa penindakan terbuka.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut.
Secara hukum, kegiatan pengolahan dan penyimpanan BBM tanpa izin diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Dalam Pasal 53 huruf b, pelaku pengolahan ilegal terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp50 miliar, sementara Pasal 54 mengatur ancaman hingga 3 tahun penjara bagi penyimpanan tanpa izin.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan transparan guna memastikan tidak ada pelanggaran maupun oknum yang terlibat. (Tim BR-V)


