Dugaan Penyalahgunaan Data Identitas di FIF Palembang, PST Rencanakan Aksi Damai

Dugaan Penyalahgunaan Data Identitas di FIF Palembang, PST Rencanakan Aksi Damai

BR-V|| PALEMBANG, — Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan data identitas masyarakat yang dikaitkan dengan proses pengajuan kredit di PT Federal International Finance (FIF) Cabang Palembang. Informasi tersebut disampaikan PST berdasarkan hasil penelusuran dan pengaduan yang mereka terima.

Menindaklanjuti hal itu, PST menyatakan berencana menggelar aksi damai di halaman Polda Sumatera Selatan sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pendalaman secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua PST, Dian HS, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diklaim dihimpun pihaknya, terdapat sekitar 355 identitas warga yang diduga digunakan tanpa persetujuan pemilik data dalam proses pengajuan kredit.

Menurut Dian, dugaan tersebut mengarah pada keterlibatan seorang oknum karyawan outsourcing FIF Cabang Palembang berinisial HDR, yang diketahui bertugas sebagai Field Verifier. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

“Apa yang kami sampaikan ini masih sebatas dugaan awal berdasarkan data dan laporan yang kami terima. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman,” ujar Dian, Senin (02/02/2026), didampingi Sekretaris PST, Sukirman.

PST juga menyebut adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut. Akan tetapi, Dian menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menyimpulkan atau menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku, melainkan mendorong agar semua informasi diuji secara objektif oleh penyidik.

Dugaan Pola dan Dampak

Berdasarkan keterangan PST, pola yang diduga terjadi mencakup penggunaan data kependudukan, seperti KTP dan kartu keluarga, yang kemudian dilampirkan dalam proses administrasi kredit. Data tersebut, menurut PST, diduga dimasukkan ke dalam sistem perusahaan seolah telah melalui tahapan prosedural.

PST menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka masyarakat yang identitasnya digunakan berpotensi mengalami dampak administratif, termasuk gangguan pada riwayat kredit. Namun demikian, PST menegaskan bahwa hal tersebut masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

“Yang menjadi perhatian kami adalah perlindungan hak masyarakat. Oleh karena itu, kami mendorong proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” kata Dian.

Rujukan Hukum (Normatif)

PST menyampaikan bahwa apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan unsur pidana, maka perkara tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Ketentuan KUHP terkait pemalsuan atau penipuan,

Ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,

Serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Namun, PST menegaskan bahwa penentuan pasal dan pertanggungjawaban hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Harapan dan Ajakan Klarifikasi

Dalam rencana aksi damai, PST menyatakan akan menyampaikan aspirasi berupa permintaan agar:

Aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pendalaman secara profesional.

Seluruh pihak yang terkait diberi ruang untuk memberikan keterangan.

Hak-hak masyarakat tetap menjadi prioritas dalam setiap proses penanganan.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada PT FIF Cabang Palembang masih terus dilakukan. Salah seorang staf FIF menyampaikan melalui pesan singkat bahwa perusahaan sedang melakukan audit internal dan mengarahkan agar konfirmasi lanjutan dilakukan melalui kantor pusat.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim BR-V)