Sekjen DPP Kantor Hukum Yayasan Kemanusiaan CBI – 1201 Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Sekjen DPP Kantor Hukum Yayasan Kemanusiaan CBI – 1201 Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Beritarepublikviral.com Jakarta 1/2/26 – Sekretaris Jenderal DPP Kantor Hukum Yayasan Kemanusiaan CBI-1201, Ahmad Syafii Nasution, S.H., M.H., menegaskan dukungan penuh agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, sesuai amanat konstitusi dan cita-cita para pendiri bangsa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ahmad Syafii Nasution menyatakan bahwa penegakan hukum harus menjadi panglima tertinggi di negeri ini, sehingga Polri sebagai alat negara tidak boleh terjebak dalam birokrasi berlapis apabila ditempatkan di bawah kementerian.

“Jika Polri dibawa ke bawah kementerian, maka akan ada rantai birokrasi panjang yang justru menghambat penegakan hukum.

Ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan cita-cita para pendiri bangsa yang menempatkan hukum sebagai panglima,” tegasnya.

Polri di Bawah Presiden adalah Amanat Konstitusi. Dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Oleh karena itu, Polri sebagai alat negara yang bertugas menegakkan hukum harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan kepada kementerian yang bersifat administratif dan politis.

Menurutnya, menempatkan Polri langsung di bawah Presiden justru memberikan kontrol konstitusional yang jelas, sekaligus menjaga independensi Polri dari intervensi kepentingan politik maupun korporasi.

Soal Citra Polri: Oknum Bukan Institusi. Ahmad Syafii Nasution juga menanggapi persepsi negatif yang selama ini melekat pada Polri. Ia menegaskan bahwa citra buruk Polri bukanlah kesalahan institusi, melainkan akibat dari ulah segelintir oknum yang tidak profesional.

“Tidak adil jika kesalahan oknum dibebankan kepada institusi Polri secara keseluruhan.

Justru di sinilah peran kita sebagai masyarakat untuk ikut mengawasi, mengkritisi secara konstruktif, dan mendukung reformasi internal Polri agar ke depan semakin profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan, solusi atas persoalan Polri bukan dengan menurunkannya ke bawah kementerian, melainkan dengan penguatan kepemimpinan Polri yang arif, bijaksana, tegas, dan berintegritas serta menolak Intervensi Politik dan Korporasi.

Sekjen DPP CBI-1201 menegaskan bahwa Polri harus dipimpin oleh sosok yang bebas dari intervensi politik maupun kepentingan korporasi, agar penegakan hukum benar-benar berjalan adil dan tidak tebang pilih.

“Yang dibutuhkan Polri adalah kepemimpinan yang kuat dan bermoral, bukan penambahan masalah baru dengan menempatkannya di bawah kementerian. Itu justru berpotensi memperlemah hukum dan merugikan masa depan bangsa,” tegasnya.

Dasar Hukum dan Konstitusional yang Kuat. Dukungan CBI-1201 ini berpijak pada landasan hukum sebagai berikut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Menegaskan supremasi hukum sebagai dasar penyelenggaraan negara. Pasal 30 ayat (4)

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

Perlu kami tegaskan Polri adalah alat negara, bukan alat kementerian. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 ayat (1) Polri merupakan alat negara yang berperan dalam penegakan hukum. Pasal 8 ayat (1) “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.”

Pasal ini menegaskan secara tegas dan eksplisit posisi Polri yang didukung juga oleh TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan Polri, yang menegaskan bahwa Polri merupakan institusi sipil. Bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Berfungsi sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.

Ahmad Syafii Nasution, S.H., M.H. menegaskan bahwa mempertahankan Polri tetap di bawah Presiden adalah langkah konstitusional, strategis, dan demi kepentingan bangsa dan negara.

“Menjadikan hukum sebagai panglima tidak bisa dilakukan dengan menambah birokrasi. Yang kita butuhkan adalah penguatan institusi Polri, kepemimpinan yang bersih, serta peran aktif masyarakat dalam mengawal penegakan hukum demi Indonesia yang adil dan beradab,” pungkasnya. (Tim)