Dugaan Penjualan Aset PTPN II Kepada Pihak Ke Tiga, PWDPI Sumut Segera Laporkan Ke Kejati Sumut

Dugaan Penjualan Aset PTPN II Kepada Pihak Ke  Tiga, PWDPI Sumut Segera Laporkan Ke Kejati Sumut

BR – V || Deli Serdang, Sumatera Utara,31 Januari 2026- Pada saat ini telah jadi sorotan publik dan jadi Berita Viral di Republik ini khusus Sumatra Utara prihal dugaan penjualan Aset negara seperti penjualan Aset PTPN II Kepada Pihak Ke Tiga (Pengembang). Sabtu (31/01/2026) .

Kasus penjualan Aset PTPN II tersebut telah menuai kecaman publik dan pengurus PWDPI Sumut sangat menyesalkan prihal tersebut terjadi.

 

Prihal tersebut telah disampaikan oleh Ketua PWDPI Sumut,DL Tobing SH bahwa Aset PTPN II yang dijual adalah Aset di jalan Meteorologi, desa Sampali, kecamatan Percut Sei Tuan, kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara .

 

Lahan eks PTPN II seluas 10,6 hektar yang melibatkan oknum Kabag Aset PTPN II Regional I Tanjung Morawa periode 2020-2023 kepada pihak ketiga (pengembang properti).

” Kami telah menerima laporan dari narasumber yang terpercaya penjualan Aset PTPN II seluas 10, 6 hektar yang melibatkan kabag Aset PTPN II Regional I Tanjung Morawa dengan harga jauh dari harga pasaran dan kami segera buat laporan ke Kejati Sumut .” terang DL Tobing SH kepada awak Berita Republik Viral, Sabtu ( 31/01/2026 ).

 

 

Lahan di jalan Meteorologi Desa sampali tersebut berdiri Perumahan Jewel Garden yang di duga tidak memiliki Izin, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat ini progres pembangunan sudah mencapai 80%.

 

Saat dikonfirmasi Izin bangunan tersebut pengawas proyek mengatakan bahwa Izin atau PBG bukanlah urusan Jurnalis .

” Kalau masalah PBG itu bukan urusan wartawan, yang jelas PBG sudah ada.Tanyakan saja sama orang Dinasnya ,” ” ucap pengawas sembari mengusir para jurnalis yang sedang meliput berita..

Seorang sumber terpercaya yang tidak disebut namanya menerangkan bahwa Pada saat penjualan Aset PTPN II Regional I Tanjung Morawa tersebut yakni pada periode 2021.

” Pada masa Kabag Aset yakni Inisial RM sekaligus sebagai negosiator utama dan menjual kepada pihak ketiga ( pengembang properti) inisial JM dengan harga dibawah Standar harga pasar. Yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara, ” terang Narasumber.

 

Ditulis oleh : Eko