Tidak Terima Diberitakan, Gudang CPO Diduga Milik AV Suruh Orang Teror dan Intimidasi Wartawan

Tidak Terima Diberitakan, Gudang CPO Diduga Milik AV Suruh Orang Teror dan Intimidasi Wartawan

BR-V || Banyuasin — Gudang penimbunan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Meritai kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Tepat nya di belakang pondok pindang Falih kembali menjadi sorotan tajam publik. Pemilik gudang yang disebut berinisial AV diduga tidak terima atas pemberitaan yang terbit, hingga disinyalir menyuruh orang untuk melakukan teror dan intimidasi terhadap wartawan melalui pesan WhatsApp.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awak media menerima pesan bernada ancaman yang mengatakan, “HATI-HATI AJA KALU BERMAIN API”, tidak lama setelah pemberitaan terkait dugaan gudang CPO ilegal tersebut dipublikasikan.

Pesan-pesan itu diduga dikirim oleh pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan pemilik gudang.

Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya sistematis untuk membungkam kerja jurnalistik serta menghalangi fungsi kontrol sosial pers. Padahal, kebebasan pers telah dijamin secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, ditegaskan bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, dugaan teror dan intimidasi terhadap wartawan bukan hanya persoalan etika, melainkan telah mengarah pada tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.

“Kalau merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanismenya jelas melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan ancaman,” ujar salah satu wartawan yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keselamatan.

Praktik intimidasi ini justru memperkuat kecurigaan publik terhadap legalitas gudang CPO yang diduga menjadi lokasi penimbunan ilegal. Tindakan represif kerap dipandang sebagai sinyal kepanikan pihak yang tidak siap diuji secara terbuka dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial AV belum memberikan klarifikasi resmi, baik terkait tudingan teror terhadap wartawan maupun legalitas gudang CPO yang disorot.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera bertindak tegas dan tidak melakukan pembiaran.

Penindakan terhadap dugaan gudang CPO ilegal serta perlindungan terhadap wartawan dinilai penting demi menjaga supremasi hukum dan kebebasan pers.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di Banyuasin, sekaligus pengingat bahwa pers tidak boleh dibungkam dengan ancaman, intimidasi, maupun teror dalam bentuk apa pun.

Redaksi Beritarepublikviral.com akan terus melakukan penelusuran lanjutan serta membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)