Bogor,beritarepublik-viral.Com
Kasus pencurian terjadi di gudang Kapten Tatang Taryono di Jalan Dharmais, Desa Cimandala,Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada 28 Januari 2026.
Ironisnya sebuah gudang yang juga digunakan sebagai tempat nonton bareng (Nobar) masyarakat dan lapangan badminton gratis ini menjadi sasaran maling,ini merupakan tindakan yang tidak bermoral dan dianggap diluar batas yang harus di tindak tegas serta diberikan sangsi yang berat.
Plot
Menurut keterangan Kapten H.Tatang Taryono,kepada media ini, gudang tersebut juga dilengkapi dengan toilet untuk kenyamanan pengunjung. Namun pada itu kondisi gudang sedang tidak ada orang, sehingga menjadi sasaran empuk bagi garong yang sudah merencanakan aksinya di saat yang tepat dan terorganisir.
Ironisnya, gudang ini digunakan untuk kegiatan positif masyarakat, seperti Nobar dan olahraga badminton, tanpa dipungut biaya Ini malah di garong dan ini menunjukkan bahwa gudang tersebut bukan hanya milik pribadi, tetapi juga digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kasus pencurian berupa Tv dan alat elektronik ini menjadi pertanyaan, apakah pelaku pencurian ini melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi ataukah karena faktor lain. Apapun alasannya, pencurian tetaplah tidak dapat dibenarkan,bahkan kasus ini akan kita kejar sampai kita dapatkan sampai ke lubang tikus sekalipun.( Jurnalis : Bambang Saputro,ST.,Gr)

