Bogor,beritarepublik-viral.Com
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Kabupaten Bogor mengeluarkan pernyataan tegas mengecam tindakan oknum anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas terhadap pedagang es gabus, Sudrajat (50), di Kemayoran, Jakarta Pusat. Meskipun aparat telah meminta maaf dan produk dagangan korban dinyatakan aman berdasarkan uji laboratorium, organisasi kepemudaan ini menilai tindakan kekerasan fisik dan psikis yang terjadi tidak bisa dimaafkan begitu saja.
Ketua GMPRI Kabupaten Bogor, Yogi Ariananda, dalam pernyataan resminya pada Selasa (27/1), menyebut aksi oknum tersebut sebagai tindakan “main hakim sendiri” yang brutal dan jauh dari prosedur hukum yang semestinya.
“Tindakan dua oknum itu jelas melampaui kewenangan dan tidak mencerminkan perlindungan terhadap rakyat. Korban mengalami kerugian secara psikologis, moral, dan materiil,” tegas Yogi, menanggapi viralnya video yang menunjukkan Sudrajat dijadikan bulan-bulanan.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang anggota Babinsa meremas paksa es dagangan Sudrajat hingga cairannya tumpah, lalu menyuapkan sisa es yang diduga spons ke mulut pedagang tersebut. Sudrajat sendiri, saat ditemui di rumahnya di Bojonggede, mengaku mengalami perlakuan kasar. “Saya ditonjok dan dibanting,” ujarnya, sembari mengungkapkan trauma yang membuatnya takut kembali berjualan.
Yogi Ariananda menekankan bahwa penanganan suatu dugaan pelanggaran, dalam hal ini laporan masyarakat tentang es berbahan spons, harus mengedepankan prosedur hukum yang benar dan menghormati hak asasi manusia. Ia menilai aksi oknum aparat justru telah menjadi pelanggaran itu sendiri.
“Penegakan hukum harus dilakukan dengan prosedur yang benar, bukan dengan kekerasan dan penghakiman di jalanan. Ini bukan contoh yang baik dari penegak hukum,” imbuhnya.
Lebih lanjut, GMPRI Bogor mendesak pimpinan tertinggi institusi keamanan untuk tidak hanya berhenti pada permintaan maaf, tetapi juga mengambil langkah hukum yang tegas dan proporsional terhadap oknum yang terlibat.
“Kami mendesak Panglima TNI dan Kapolri untuk menindak tegas kedua oknum tersebut. Tindakan represif dan di luar prosedur seperti ini tidak boleh dibiarkan, apalagi korbannya adalah rakyat kecil yang justru harus dilindungi oleh negara,” tegas Yogi.
Insiden ini bermula pada Sabtu (24/1), ketika oknum aparat mendatangi Sudrajat berdasarkan laporan warga. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) yang dirilis kemudian justru membuktikan produk es gabus, es kue, agar-agar, dan cokelat milik Sudrajat aman dikonsumsi dan tidak mengandung spons atau bahan berbahaya.
Atas kegaduhan yang terjadi, Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang terlibat telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi di hadapan masyarakat dan pihak kepolisian setempat pada Senin (26/1) malam. Meski demikian, bagi GMPRI, permintaan maaf tidak cukup tanpa adanya proses hukum yang menjerakan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.(Jurnalis : Bambang Saputro,ST.,Gr)

