Jakarta Barat, BRV.com — Dugaan pembiaran pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kian menguat dan memantik sorotan publik. Dua bangunan yang diduga kuat melanggar aturan—yakni sebuah gudang di Jalan Kamal Raya dekat pangkalan Bambu Haji Subur serta ruko setinggi 3,5 lantai—tetap berdiri dan hampir rampung meski tanpa papan PBG serta disertai dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ironisnya, hingga akhir Januari 2026, tidak terlihat adanya penghentian pekerjaan, penyegelan, maupun sanksi tegas dari aparat berwenang.
Kantor Wali Kota: Kewenangan di Kecamatan
Untuk meminta kejelasan, awak media mendatangi Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat pada Rabu (28/1/2026). Di lokasi, awak media diterima Ardifa, staf Citata Wali Kota Jakarta Barat.
Dalam keterangannya, Ardifa menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan pembangunan berada di tingkat kecamatan, bukan di kantor wali kota.
“Iya, harusnya tindakan peneguran itu oleh petugas di kecamatan,” ujar Ardifa.
Pernyataan tersebut seolah menutup ruang tanggung jawab struktural di tingkat kota, meski bangunan yang melanggar aturan terus berdiri tanpa hambatan.
Sudah Ditegur, Tapi Bangunan Terus Jalan
Awak media kemudian membeberkan fakta di lapangan bahwa petugas Citata Kecamatan Kalideres disebut telah melakukan teguran lisan, bahkan dua kali mendatangi lokasi. Namun, realitasnya, pembangunan tetap berjalan hingga hampir rampung.
Menanggapi hal itu, Ardifa mengaku tidak memahami detail teknis di lapangan, namun tetap menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar aturan.
“Seperti yang saya sampaikan, tupoksi itu adanya di kecamatan. Saya juga kurang paham, tapi harusnya tidak boleh itu,” katanya.
Pernyataan ini menegaskan adanya celah serius dalam sistem pengawasan: teguran lisan tanpa tindakan nyata terbukti tidak memiliki daya paksa apa pun.
PBG Wajib, Tapi Tak Pernah Terlihat
Saat ditanya apakah pembangunan boleh dilakukan tanpa PBG dan tanpa papan informasi di lokasi, Ardifa menjawab tegas.
“Aturannya tidak boleh. PBG harus ada dan harus dipasang untuk kepentingan umum. Kalau tidak ada, ya ada sanksinya.”
Namun pernyataan normatif tersebut berbanding terbalik dengan kondisi lapangan. Hingga berita ini diturunkan, papan PBG tidak terlihat, aktivitas pembangunan terus berjalan, dan tidak ada sanksi administratif maupun penyegelan.
Lempar Tanggung Jawab Antarinstansi?
Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar:
Jika kecamatan mengklaim sudah menegur, namun bangunan tetap berjalan, sementara kantor wali kota menyatakan kewenangan sepenuhnya di kecamatan, lalu di mana fungsi pengendalian, evaluasi, dan pengawasan berjenjang?
Padahal, regulasi sangat jelas. UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP Nomor 16 Tahun 2021, serta ketentuan teknis PBG secara tegas mengatur bahwa:
*Bangunan wajib memiliki PBG sebelum dibangun,
*Papan PBG wajib dipasang sebagai informasi publik,
*Pelanggaran wajib ditindak, bukan sekadar ditegur lisan.
Temuan dugaan pelanggaran K3—seperti tidak adanya Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, papan peringatan keselamatan, serta prosedur kerja aman—semakin memperberat bobot pelanggaran yang seharusnya ditangani secara serius.
Pembiaran atau Maladministrasi?
Fakta bahwa laporan sudah muncul sejak awal Desember 2025, namun hingga akhir Januari 2026 bangunan tetap berdiri dan hampir rampung, memunculkan dugaan kuat adanya:
*Pembiaran struktural,
*Pengawasan sebatas formalitas,
*Atau maladministrasi kewenangan di tingkat kecamatan.
Publik kini menanti langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi normatif yang berulang. Tanpa tindakan tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola pembangunan di Jakarta Barat.
Awak media akan terus menelusuri perkara ini dan meminta klarifikasi lanjutan dari Citata Kecamatan Kalideres, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya, guna memastikan hukum dan keselamatan publik benar-benar ditegakkan—tanpa kompromi.


