Beritarepublikviral.com || Banyuasin — Sebuah gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Jalan Meritai, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan,
Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, hingga kini terpantau bebas beraktivitas tanpa hambatan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan pembiaran sekaligus tanda tanya besar terhadap fungsi pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah setempat.
Gudang CPO itu diketahui berlokasi tidak jauh dari Rumah Makan Pindang Falih, kawasan yang cukup ramai dilalui masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritarepublikviral.com, gudang tersebut diduga milik seorang berinisial AF, yang disebut-sebut bekerja di salah satu instansi, dan telah lama beroperasi dengan pola berpindah-pindah lokasi.
Warga sekitar mengaku kerap melihat mobil-mobil tangki pengangkut CPO keluar masuk area gudang. Namun hingga kini, mereka mengaku tidak pernah melihat adanya pemeriksaan, penyegelan, maupun tindakan penertiban dari aparat berwenang.
“Kami sering melihat mobil tangki masuk ke gudang itu. Aktivitasnya seperti biasa saja, seolah tidak ada masalah. Tapi kami tidak tahu apakah izinnya ada atau tidak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (28/01/2026).
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga khawatir keberadaan gudang CPO yang diduga ilegal tersebut dapat memicu pencemaran lingkungan, bau limbah menyengat, hingga potensi kebakaran, sebagaimana yang pernah terjadi di sejumlah daerah lain.
“Kami hanya masyarakat kecil. Penertiban itu urusan aparat. Tapi kalau dibiarkan terus, wajar kalau masyarakat bertanya-tanya,” ungkap warga lainnya.
Saat tim Beritarepublikviral.com melakukan investigasi lapangan, terlihat sebuah mobil tangki bertuliskan “SAF” masuk ke area gudang. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa gudang tersebut masih aktif menjalankan aktivitas distribusi CPO secara rutin.
Jika terbukti beroperasi tanpa izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 dan Pasal 55 terkait kegiatan niaga tanpa izin usaha.
Selain itu, terdapat potensi pelanggaran kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), serta kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, apabila lokasi gudang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.
Sejumlah pengamat hukum menilai, apabila aktivitas yang diduga ilegal ini berlangsung dalam waktu lama tanpa tindakan tegas, maka kondisi tersebut patut diduga sebagai pembiaran, yang dapat mengarah pada kelalaian penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, serta instansi terkait di bidang perizinan dan lingkungan hidup untuk segera turun ke lokasi, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan memastikan tidak ada praktik bisnis ilegal yang merugikan negara serta membahayakan keselamatan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik gudang maupun APH setempat belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi Beritarepublikviral.com akan terus melakukan penelusuran lanjutan serta membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)


