BERITAREPUBLIKVIRAL.COM – JAKARTA – Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI, Sufaldi Tampilang, mendesak agar Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, dicopot dari jabatannya.
Desakan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Sondang terkait dugaan kasus kekerasan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, yang terjadi pada kurun waktu 2024–2026.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional yang digelar secara daring dari Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, Sondang menyampaikan bahwa kasus yang dialami YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan.30/06/26
Pernyataan tersebut kemudian memicu beragam tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI. Menurut Sufaldi Tampilang, pernyataan seorang komisioner lembaga negara yang memiliki mandat melindungi hak-hak perempuan seharusnya disampaikan secara hati-hati dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang berkembang, termasuk kondisi korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
“Apabila dalam perkara yang telah mendapat perhatian luas dari masyarakat saja belum mampu melihat secara utuh indikasi kekerasan yang dialami korban, maka publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana penanganan terhadap kasus-kasus serupa yang tidak menjadi perhatian media,” ujar Sufaldi.
Ia menilai pejabat publik harus mengedepankan empati terhadap korban sekaligus tetap berpegang pada prinsip hukum dan hak asasi manusia. Menurutnya, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang bersangkutan.
Sufaldi juga mengatakan bahwa lembaga negara yang dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan korban memperoleh rasa keadilan, perlindungan, dan pemulihan, bukan justru memunculkan pernyataan yang dapat menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.
Sorotan terhadap kasus YTR semakin menguat setelah Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, mengungkapkan kondisi korban ketika pertama kali menjalani perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, korban mengalami sejumlah luka serius di berbagai bagian tubuh dengan kondisi paling berat berada di bagian kepala.
“Pas datang boleh dikatakan memang lukanya cukup banyak dan di daerah kepala infeksi yang hebat,” ujar Rachim.
Ia menjelaskan bahwa tim medis menemukan adanya belatung pada luka di kepala korban sehingga rumah sakit segera melakukan tindakan operasi untuk membersihkan jaringan yang terinfeksi.
“Boleh dikatakan ada belatung. Kami segera melakukan operasi pembersihan luka ini dan kami temukan bakteri yang memang cukup berat,” katanya.
Menurut Sufaldi, fakta medis yang disampaikan pihak rumah sakit seharusnya menjadi perhatian serius seluruh lembaga negara, termasuk lembaga yang memiliki mandat dalam perlindungan perempuan.
Ia menilai kondisi korban sebagaimana dijelaskan tenaga medis menunjukkan perlunya penanganan yang komprehensif, objektif, dan berpihak pada pemenuhan hak-hak korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mendesak adanya evaluasi terhadap Komisioner Komnas Perempuan, Sufaldi juga meminta agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Ia berharap setiap institusi negara tetap menjaga kepercayaan publik dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan kepada masyarakat, terutama terhadap perkara yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Komnas Perempuan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.


