Yusup Hermawan: Keterlibatan Masyarakat Lokal + Payung Hukum Kuat, Kunci MBG Berjalan Lancar & Berdampak

Kegiatan Foto : Yusup Hermawan: Keterlibatan Masyarakat Lokal + Payung Hukum Kuat, Kunci MBG Berjalan Lancar & Berdampak
Kegiatan Foto : Yusup Hermawan: Keterlibatan Masyarakat Lokal + Payung Hukum Kuat, Kunci MBG Berjalan Lancar & Berdampak

Bogor,beritarepublik-viral.com –Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk tahun ke-2 di 2026. Namun menurut Yusup Hermawan, seorang pemerhati kebijakan publik, program sebesar ini tidak akan maksimal kalau hanya bertumpu pada pemerintah pusat dan Mitra dapur.

“MBG harus jadi gerakan kolektif. Masyarakat lokal itu bukan penonton, tapi pemain utama. Kalau warga desa, RT/RW, tokoh agama, dan UMKM ikut ‘merasa memiliki’, maka program ini akan berjalan lancar, transparan, dan berdampak ganda: anak sehat + ekonomi lokal naik,” tegas Yusup Hermawan.

*Dasar Hukum MBG Agar Semua Berjalan Lancar*

Agar tidak jalan di tempat, Yusup menyoroti 3 payung hukum utama MBG saat ini:

1. *Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional*
Ini “akta kelahiran” MBG. Perpres ini menetapkan BGN sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kebijakan & pelaksanaan pemenuhan gizi nasional, termasuk MBG. Jadi semua kegiatan MBG punya komando dan akuntabilitas jelas.

2. *Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG*
Perpres ini jadi “rambu-rambu” operasional. Di dalamnya diatur: penyelenggaraan, pemantauan, pengawasan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan pengadaan barang/jasa. Pasal 38 bahkan mewajibkan MBG memprioritaskan produk dalam negeri + pelibatan UMKM, koperasi, BUMDes, dan koperasi desa/kelurahan merah putih dalam rantai pasok. Ini payung hukum pemberdayaan ekonomi lokal.

3. *Kepka BGN No. 401.1 Tahun 2025 – Juknis Tata Kelola MBG 2026*
Juknis ini jadi “buku panduan” di lapangan. Tujuannya: menjamin penyelenggaraan MBG tertib, efektif, efisien, akuntabel. Di dalamnya juga ditekankan pentingnya akurasi data penerima dari BKKBN dan keterbukaan umpan balik dari pelaksana & penerima manfaat. ca452645

Ditambah UU No. 18/2012 tentang Pangan & UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas yang jadi dasar kebijakan gizi dan pendidikan nasional.

*3 Peran Konkret Masyarakat Lokal Versi Yusup Hermawan:*

1. *Mitra Pengawasan*: Ikut cek kualitas, kebersihan, dan ketepatan sasaran. Data warga yang valid dari RT/RW jadi kunci akurasi.
2. *Mitra Ekonomi*: Petani, nelayan, UMKM lokal masuk rantai pasok MBG. Ini sesuai amanat Perpres 115/2025 Pasal 38.
3. *Mitra Edukasi*: Orang tua & guru mengawal anak agar habiskan makanan + paham gizi seimbang, sesuai tujuan edukasi keamanan pangan di Perpres 115/2025. 2645ca45

“Dengan payung hukum ini, MBG bukan program musiman. Tapi kalau masyarakat lokal tidak dilibatkan dan diberi edukasi, hukum setebal apapun tetap sulit jalan. Itu harapan saya,” tutup Yusup Hermawan.( Jurnalis : Bambang Saputro,ST.,Gr)