Berita Republik Viral.com: Irsof
BOGOR – Dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kampung Nunggaherang, RT 06/01, Desa Tegal Lega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, kembali mencuat ke permukaan. Meski telah ada Surat Edaran dari Gubernur Jawa Barat yang melarang keras aktivitas tersebut, para pelaku nekat melanjutkan operasionalnya dengan memobilisasi armada berat berupa truk tronton.
Berdasarkan laporan warga pada Rabu (24/6) dini hari, aktivitas penggalian tanah dan batu di wilayah tersebut terlihat sangat masif. Armada truk berukuran besar hilir mudik mengangkut material hasil galian, menimbulkan kekhawatiran serius bagi masyarakat setempat terkait kerusakan lingkungan dan potensi bencana longsor serta banjir bandang, mengingat lokasi ini berada di daerah aliran sungai.
Aktivitas ini diduga kuat melibatkan pihak-pihak tertentu yang berkolaborasi dengan oknum-oknum yang seharusnya bertugas menegakkan hukum. Warga setempat menyoroti sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan “tutup mata” terhadap pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan di siang maupun malam hari.
Sebelumnya, media lokal juga melaporkan bahwa larangan Gubernur Jabar terkait galian C ilegal. Hal ini mempertegas adanya indikasi pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penertiban tegas. Mereka meminta agar seluruh alat berat dihentikan operasinya dan dilakukan penyegelan permanen terhadap lokasi galian ilegal di Kp. Nunggaherang demi keselamatan bersama dan kelestarian ekosistem di Kecamatan Cigudeg.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau dinas terkait mengenai tindakan lanjutan atas temuan warga tersebut. Masyarakat terus memantau situasi dan berharap adanya respons cepat dari aparat keamanan


