BeritaRepublikViral.com // PEKANBARU – Ketua Umum DPP ASPRUMNAS, M. Syawali, SE., MM, melaksanakan kunjungan kerja selama empat hari di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dalam rangkaian agenda tersebut, sejumlah isu strategis terkait pengembangan sektor perumahan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta penguatan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi fokus pembahasan.

Kunjungan kerja dimulai pada Sabtu (20/06/2026) dengan menghadiri kegiatan Baralek Gadang dan Pengukuhan DPD Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau yang berlangsung di GOR Tribuana, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Pada Minggu (21/06/2026), M. Syawali menghadiri kegiatan Car Free Day (CFD) IKM yang dirangkaikan dengan Festival Kue Talam Terpanjang di Dunia dalam rangka Hari Jadi Kota Pekanbaru ke-242. Kegiatan tersebut berhasil mencatatkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Masih di hari yang sama, Ketum ASPRUMNAS melakukan serangkaian pertemuan dengan berbagai pihak, antara lain Pengurus ASPRUMNAS DPW Riau, Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Riau, pimpinan perbankan selaku mitra kerja, pihak Universitas Islam Riau (UIR), serta sejumlah tokoh dan stakeholder terkait.
Pada Senin (22/06/2026), M. Syawali meninjau sejumlah proyek perumahan milik anggota ASPRUMNAS di wilayah Riau. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Riau guna membahas peluang sinergi dalam mendukung sektor perumahan dan ketenagakerjaan.
Dari hasil pertemuan tersebut, ASPRUMNAS melalui ASPRUMNAS Academy berencana menggelar Workshop Marketing dan Agen Properti pada 10–12 Juli 2026 di Provinsi Riau.
Workshop tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025 yang mewajibkan marketing dan agen properti memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang keahliannya.
“Workshop Marketing dan Agen Properti ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme SDM di sektor properti. Kami ingin memastikan seluruh pelaku pemasaran properti memiliki kompetensi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar M. Syawali.
Menurutnya, batas akhir kepemilikan sertifikat kompetensi bagi marketing dan agen properti ditetapkan hingga 5 Oktober 2026. Setelah tenggat waktu tersebut, pemerintah akan melakukan penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
Standar kompetensi yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 27 Tahun 2025.
“Insya Allah, Riau akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menyelenggarakan Workshop Marketing dan Agen Properti dari asosiasi perumahan yang terintegrasi menuju sertifikasi BNSP,” tegas M. Syawali.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara ASPRUMNAS dengan pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan berbagai mitra strategis lainnya dalam membangun ekosistem perumahan yang profesional, berkelanjutan, dan berdaya saing nasional.
Penulis : Tim BR-V
Editor : Redaksi BR-V

