DI DUGA PENGRUSAKAN KANTOR DI TALANG KELAPA DIHANTAM MOBIL , RUGI RP 40 JUTA

DI DUGA PENGRUSAKAN  KANTOR DI TALANG KELAPA DIHANTAM MOBIL , RUGI RP 40 JUTA

BANYUASIN -TALANG KELAPA

BeritaRepublikviral.com Sebuah kejadian meresahkan terjadi di kawasan Jalan Palembang–Betung KM 18, RT 16 RW 03, Desa Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Pada Senin dini hari, 22 Juni 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, waktu subuh terjadi insiden.kantor galih di duga di Tumbur mobil akan tetapi pelaku melarikan diri

Kejadian ini sudah resmi dilaporkan ke Polsek Talang Kelapa. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor LP/B/170/VI/2026/SPKT/Polsek Talang Kelapa, pelapornya adalah Galih Raka Siwi (32), warga Jalan Ahmad Yani I Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa.

Dari keterangan yang diperoleh, dini hari itu warga sekitar kaget mendengar suara benturan keras dari arah kantor milik Galih. Saat ditengok, terlihat ada mobil jenis Gran Max berwarna abu-abu dengan pelat nomor BG-8057-XA terparkir persis di depan bangunan. Di dalam mobil itu terlihat ada sekitar lima orang.

Seorang saksi melihat kejadian tersebut .dan sempat bilang jangan belari dulu ,saya mau ngambil HP

Si pelaku sempet menanyakan kantor siapa .dan sempat di balas Ini punya paman saya .ujar saksi tersebut .alih alih bertanggungjawab malah si pelaku meninggal tempat tersebut.

Setelah keadaan aman, pemilik kantor datang mengecek kondisi bangunan. Ditemukan kerusakan yang cukup parah. Pintu rolling door penyok dan rusak berat, kaca-kaca penyekat ruangan pecah berantakan. Di dalam ruangan, berbagai peralatan kantor seperti komputer, meja, kursi, hingga sofa tamu juga ikut rusak dan tidak bisa dipakai lagi akibat dampak dari tabrakan dan cara mereka mendobrak masuk.

Poin penting yang ditegaskan dalam laporan ke polisi, kejadian ini bukan kasus pencurian. Semua barang-barang di dalam kantor masih ada di tempat, tidak ada yang hilang atau dibawa lari pelaku. Masalah utamanya adalah kerusakan bangunan dan isi kantor yang dilakukan dengan sengaja.

Dalam berkas laporan tertulis jelas, kasus ini masuk tindak pidana pengrusakan barang, dengan pasal yang disangkakan Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 524 KUHP. Total kerugian materi yang diderita pemilik bangunan akibat kerusakan tersebut ditaksir mencapai Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

Pihak kepolisian sudah menerima laporan lengkap dan kini sedang melakukan penyidikan. Dari data kendaraan yang tercatat di lokasi, polisi sedang menelusuri identitas pemilik mobil serta jejak keberadaan lima orang yang diduga sebagai pelaku utama.

Pasal pengrusakan barang ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal tiga ratus juta rupiah. Polisi berharap masyarakat tetap tenang dan mau membantu memberikan informasi jika mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan kejadian ini agar kasus cepat terungkap.

Sampai berita ini diturunkan, tim Reskrim Polsek Talang Kelapa masih terus bergerak melakukan pengejaran dan pengembangan kasus.