BeritaRepublikViral.com || LAHAT – Komandan Koramil (Danramil) 405-07/Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Kapten CAJ (K) Nuro Okanihaja, memberikan klarifikasi terkait video viral yang menyoroti dugaan permasalahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Lesung Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Koramil 405-07/Pulau Pinang, Senin (22/6/2026), didampingi enam anggota Babinsa, yakni Serka Slamet, Serka Tahril, Pelda Agus, Sertu Purnama, Serda Didik, dan Serda Sulistyo.
Dalam keterangannya, Serka Slamet selaku Babinsa Desa Lesung Batu menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya pembuatan video yang kemudian beredar luas di media sosial. Menurutnya, video tersebut dibuat tanpa pemberitahuan maupun koordinasi dengan pihak Koramil.
“Saya tidak mengetahui karena mereka membuat video tidak ada izin dari saya, sementara lokasi itu berada di desa binaan saya,” ujar Serka Slamet.
Ia menjelaskan bahwa selama proses pembangunan berlangsung, pihaknya secara rutin melakukan pemantauan di lapangan guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai progres yang telah ditentukan.
“Setelah pembangunan selesai 100 persen, pengecekan dilaksanakan tiga sampai empat kali dalam satu minggu,” katanya.
Serka Slamet juga menilai isi video yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi yang ditemukan di lapangan selama proses pengawasan berlangsung.
“Menurut saya video itu mengada-ada, karena disebutkan bangunan sudah selesai menggunakan material mereka. Padahal pekerjaan yang ditinggalkan oleh mandor awal, yakni Pujiono alias Cipto, baru sekitar 61 persen,” ujarnya.
Sementara itu, Kapten Nuro Okanihaja menjelaskan bahwa dana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dicairkan secara bertahap melalui lima termin pembayaran yang disesuaikan dengan progres pekerjaan di lapangan.
“Tahapan pencairan termin berdasarkan progres pekerjaan,” jelasnya.
Menurut Danramil, dana pembangunan berasal dari pimpinan, dalam hal ini Dandim, dan setiap kebutuhan material diajukan oleh mandor sesuai kondisi pekerjaan yang sedang berjalan.
“Begitu ada kebutuhan pengajuan material dari mandor sesuai progres pekerjaan, uang diserahkan kepada Babinsa dan kemudian diberikan kepada mandor,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa setiap proses penyerahan dana dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh personel lainnya sebagai bentuk transparansi.
“Saksinya adalah Babinsa lainnya yang juga menerima pencairan dana pada saat yang sama,” ujarnya.
Terkait persoalan material bangunan yang menjadi sorotan dalam video viral tersebut, Danramil menegaskan bahwa tanggung jawab penggunaan dana dan pembayaran material berada pada mandor pelaksana proyek, yakni Pujiono alias Cipto, karena dana termin telah diserahkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Menurut saya secara pribadi, yang bertanggung jawab itu langsung Pak Pujiono alias Cipto karena dari pihak kami dana tersebut sudah diserahkan kepada beliau,” katanya.
Ia juga membantah adanya keterlibatan Koramil dalam proses pengadaan material bangunan.
“Koordinasi pembelian material ini tidak melalui kami di Koramil,” tegasnya.
Menurut Danramil, komunikasi terkait pengadaan material dilakukan langsung oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Pada kesempatan yang sama, Serka Slamet menjelaskan bahwa Pujiono alias Cipto sebelumnya diperkenalkan sebagai mandor pembangunan Koperasi Desa Merah Putih oleh seorang pensiunan anggota Koramil.
Saat ditanya mengenai kemungkinan langkah hukum yang akan ditempuh, Kapten Nuro Okanihaja mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pimpinan karena merupakan bagian dari institusi TNI.
“Kalau langkah hukum, kami belum ada karena kami merupakan instansi TNI, sehingga segala keputusan dan kebijaksanaan berada pada pimpinan kami,” ujarnya.
Meski demikian, Danramil menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang berkembang terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
“Saya secara pribadi mohon maaf dan tidak bisa memberikan solusi atau penyelesaian karena kewajiban kami telah dilaksanakan dengan menyerahkan dana termin kepada Pak Pujiono alias Cipto. Pembangunan juga telah dilaksanakan hingga selesai 100 persen meskipun terdapat berbagai kendala di lapangan,” katanya.
Permohonan maaf tersebut juga disampaikan kepada masyarakat yang merasa dirugikan maupun pihak-pihak yang telah menyuarakan persoalan tersebut melalui media sosial.
“Apabila ada kendala-kendala di lapangan seperti ini, saya meminta maaf kepada masyarakat. Terus terang saya tidak bertanggung jawab terhadap pembayaran material karena seluruh dana termin telah kami serahkan kepada mandor sesuai progres pembangunan,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Danramil kembali menegaskan bahwa seluruh dana pembangunan telah disalurkan sesuai mekanisme yang berlaku serta berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan ini memuat keterangan dan klarifikasi dari pihak Koramil 405-07/Pulau Pinang. Pihak-pihak lain yang terkait dalam persoalan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya fakta dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

