BeritaRepublikViral.com // TAPANULI TENGAH – Kematian Boy Simamora, warga yang sebelumnya dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan meninggal dunia di kawasan Sungai Saga Matua, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menduga korban meninggal bukan akibat serangan binatang buas sebagaimana informasi yang sempat beredar, melainkan diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan.
Dugaan tersebut disampaikan oleh Parlaungan Silalahi, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera sekaligus kuasa hukum keluarga korban, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis (18/06/2026).
Menurut Parlaungan, kecurigaan keluarga menguat setelah melihat adanya sejumlah luka pada tubuh korban yang diduga menyerupai bekas tusukan benda tajam, khususnya pada bagian leher.
“Kami menyesalkan komentar pihak Tim Forensik RSUD Pandan yang disampaikan kepada publik bahwa tidak ditemukan adanya benda tajam yang berkaitan dengan meninggalnya korban Boy Simamora,” tegas Parlaungan Silalahi.
Parlaungan menjelaskan, dirinya telah mendatangi Polsek Manduamas dan diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Manduamas, IPDA Francyus Sinaga, guna mempertanyakan perkembangan penyelidikan yang sedang berjalan.
Dari pertemuan tersebut, kata Parlaungan, pihak kepolisian menyampaikan beberapa perkembangan penanganan perkara, di antaranya telah memeriksa sembilan orang saksi yang terdiri dari petugas keamanan, penjaga tanaman, serta petugas piket pos keamanan yang bertugas di kawasan PT Nauli Sawit Kebun Sirandorung saat peristiwa terjadi.
Selain itu, pihak keluarga disebut tidak diperkenankan memasuki ruang autopsi dengan alasan kondisi jenazah telah mengalami pembusukan dan mengeluarkan aroma menyengat.
Parlaungan juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengirimkan tujuh sampel organ dan jaringan tubuh korban ke Laboratorium Forensik Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sampel yang dikirim meliputi jaringan otot lengan kanan, paru-paru kanan dan kiri, hati, lambung, serta sejumlah jaringan lainnya yang diperlukan untuk kepentingan investigasi.
“Namun pihak Polsek Manduamas menyampaikan bahwa sebagian hasil pemeriksaan masih menunggu proses analisis di bagian mikrobiologi dan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar empat hingga lima hari ke depan,” ujar Parlaungan.
Sementara itu, Kapolsek Manduamas AKP Maruli Tua Simanjorang menjelaskan bahwa jasad korban ditemukan pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB setelah dilakukan pencarian intensif oleh personel kepolisian bersama masyarakat.
Menurut Kapolsek, pihaknya sebelumnya menerima laporan dari Kepala Desa Simpang Maruhur, Master Sigalingging, pada Rabu (27/05/2026), terkait seorang warga yang belum kembali ke rumah hingga sore hari.
“Berdasarkan informasi dan keterangan saksi, korban bersama rekannya diketahui memasuki kawasan PT Nauli Sawit Blok 41A pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,” jelas AKP Maruli Tua Simanjorang.
Kapolsek menambahkan, sekitar pukul 02.00 WIB petugas keamanan perkebunan melakukan patroli rutin. Saat patroli berlangsung, sejumlah orang yang berada di lokasi disebut melarikan diri dengan melompati parit pembatas dan keluar dari area perkebunan.
Dalam situasi tersebut, salah seorang rekan korban mengaku mendengar suara benda jatuh ke aliran Sungai Saga Matua.
Penyelidikan terkait penyebab pasti kematian Boy Simamora hingga kini masih berlangsung. Pihak keluarga berharap proses pengungkapan kasus dilakukan secara transparan dan menyeluruh guna memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk penerapan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya hasil penyidikan resmi atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Eko
Editor : Redaksi Berita Republik Viral


