BeritaRepublikViral.com // SEKAYU – Kasus yang menimpa Rendi Platini (23) semakin menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum dan keluarga mengungkap dugaan penyiksaan, intimidasi, serta pelanggaran prosedur hukum yang disebut terjadi selama proses penangkapan dan penahanan di Polres Musi Banyuasin (Muba).
Kuasa hukum menilai perkara tersebut tidak lagi sekadar menyangkut proses penyidikan, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang harus mendapat perhatian serius dari institusi pengawas internal kepolisian maupun pimpinan Polri.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak keluarga dan kuasa hukum, Rendi mengaku mengalami berbagai tindakan kekerasan fisik dan tekanan psikologis sejak awal penangkapan. Pengakuan tersebut, kata mereka, menjadi alasan kuat untuk meminta dilakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh rangkaian proses hukum yang telah dijalani kliennya.
Selain dugaan kekerasan, kuasa hukum juga mempertanyakan sejumlah aspek prosedural dalam penanganan perkara, mulai dari proses penangkapan, pemeriksaan, hingga keberlanjutan masa penahanan yang saat ini masih menjadi objek keberatan hukum.
“Jika benar telah terjadi tindakan kekerasan dalam proses pemeriksaan, maka hal itu tidak dapat ditoleransi dan harus diusut secara tuntas. Kami meminta seluruh fakta dibuka secara terang benderang demi menjamin tegaknya hukum dan keadilan,” tegas pihak kuasa hukum.
Pihak keluarga menilai seluruh dugaan yang disampaikan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan profesional dengan melibatkan pengawasan berlapis, termasuk pemeriksaan medis independen, audit proses penyidikan, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.
Mereka juga mendesak agar Divisi Propam Polri dan Inspektorat Pengawasan turun langsung melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Selatan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa secara objektif agar tidak muncul keraguan publik terhadap proses penegakan hukum,” lanjutnya.
Desakan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kasus yang kini menjadi perbincangan luas, terutama terkait perlindungan hak-hak tersangka serta profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Musi Banyuasin maupun anggota yang namanya disebut dalam pernyataan kuasa hukum belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Sebagai negara hukum, setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil dan perlakuan yang manusiawi. Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dan keluarga yang masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, penyelidikan, serta pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang. Pihak-pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Tim BR-V
Editor : Redaksi

