Rumah Ahli Waris Dilelang, FERADI WPI Siapkan Gugatan

Rumah Ahli Waris Dilelang, FERADI WPI Siapkan Gugatan

BERITAREPUBLIKVIRAL.COM – Tim Advokat dan Paralegal FERADI WPI DPC Kota Semarang yang dipimpin Ketua DPC, Sukindar, SH., menyatakan akan menempuh langkah hukum berupa gugatan pembatalan lelang terhadap sebuah rumah yang saat ini masih ditempati keluarga ahli waris di Jalan Mlaten Trenggulun No. 62, Kota Semarang.

Pendampingan hukum tersebut diberikan kepada Ning Yetty, M. Iskak Gozali, Darman, dan keluarga yang mengaku menjadi korban rangkaian transaksi yang berujung pada pelelangan rumah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.

Kedatangan keluarga tersebut diterima langsung oleh Ketua Pos Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., di kantor hukum FERADI WPI yang beralamat di Perumahan Indopermai RT 04 RW 15, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (12/6/2026).

Menurut penuturan Ning Yetty, persoalan bermula ketika dirinya bersama keluarga berniat menjual rumah tersebut beberapa tahun lalu dengan harga Rp2,5 miliar. Rumah kemudian ditawarkan kepada seorang tetangga berinisial AS yang menyatakan kesanggupannya membeli melalui fasilitas pembiayaan perbankan.

Pada saat itu, sertifikat rumah masih menjadi agunan di Bank Jateng dengan kewajiban pelunasan sekitar Rp140 juta. Setelah dilunasi, sertifikat kemudian diproses lebih lanjut melalui BPR Artomoro Semarang.

Namun, menurut pengakuan Ning Yetty, transaksi yang awalnya diyakini sebagai proses jual beli tersebut justru berkembang menjadi persoalan hukum yang tidak pernah mereka bayangkan.

“Kami hanya menerima sebagian uang. Setelah itu tidak ada kejelasan. Tiba-tiba saya mendapat informasi bahwa utang di Artomoro sudah mencapai lebih dari Rp2 miliar,” ungkap Ning Yetty.

Dugaan Manipulasi dan Pergantian Debitur

Kejanggalan, menurut keluarga, mulai terasa ketika pihak BPR Artomoro beberapa kali mendatangi rumah mereka untuk menawarkan pergantian nama debitur.

Ning Yetty mengaku pernah diminta agar namanya digunakan sebagai debitur baru menggantikan AS dengan alasan untuk menyelamatkan rumah dari proses lelang. Namun, usulan tersebut ditolaknya.

“Saya menolak karena saya tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Mereka mengatakan itu untuk membantu agar rumah tidak dilelang,” ujarnya.

Dalam perjalanan berikutnya, pihak keluarga mengaku beberapa kali didatangi petugas yang meminta dokumentasi serta memasang spanduk bertuliskan “Rumah Dalam Pengawasan Artomoro” tanpa izin penghuni rumah.

Spanduk tersebut bahkan disebut dipasang hingga dua kali dan selalu dilepas kembali oleh keluarga karena dianggap merugikan serta mempermalukan mereka di lingkungan sekitar.

Rumah Ternyata Sudah Terjual Melalui Lelang

Puncak persoalan terjadi pada Maret 2026 ketika AS bersama kuasa hukumnya mendatangi rumah tersebut dan memberitahukan bahwa objek rumah telah terjual melalui lelang yang dilaksanakan pada Desember 2025.

Bahkan, menurut keterangan yang diterima keluarga, sertifikat tanah dan bangunan disebut telah beralih nama kepada pemenang lelang.

Keluarga mengaku terkejut karena selama ini mereka masih menempati rumah tersebut dan merasa tidak pernah memperoleh penjelasan utuh mengenai proses yang berlangsung.

Dalam pertemuan tersebut, pihak AS menawarkan sejumlah opsi penyelesaian, antara lain penyediaan rumah kontrakan selama dua tahun, uang pindahan sebesar Rp150 juta, serta skema cicilan Rp10 juta per bulan sambil menunggu pembayaran penuh atas rumah tersebut.

Namun, seluruh tawaran tersebut ditolak oleh Ning Yetty dan keluarga.

Sengketa Berlanjut ke Pengadilan

Tidak lama setelah pertemuan tersebut, keluarga menerima surat panggilan pengadilan untuk mengikuti proses mediasi terkait objek rumah yang telah dilelang.

Dalam dua kali mediasi yang berlangsung, belum tercapai kesepakatan antara para pihak.

Keluarga tetap bertahan pada pendiriannya untuk mempertahankan hak atas rumah tersebut, sementara pihak lain tetap menghendaki pengosongan objek yang telah menjadi hasil lelang.

FERADI WPI Kota Semarang Akan Tempuh Gugatan Pembatalan Lelang

Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal guna memperjuangkan hak-hak kliennya.

Menurut Donny, tim hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan bersama FERADI WPI DPC Kota Semarang akan mengkaji seluruh dokumen transaksi, proses peralihan hak, perjanjian kredit, hingga tahapan pelaksanaan lelang guna memastikan ada atau tidaknya cacat hukum, pelanggaran prosedur, maupun unsur perbuatan melawan hukum.

“Kami akan mengupayakan gugatan pembatalan lelang dan memperjuangkan kepentingan hukum Ibu Ning Yetty, Bapak M. Iskak, serta seluruh ahli waris. Setiap proses harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan asas kepastian hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPR Artomoro Semarang, AS, maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi atas tudingan dan pengakuan yang disampaikan keluarga ahli waris tersebut.

Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan dan netralitas, redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

 

Red