BeritaRepublikViral.com || Gresik Respons cepat jajaran Polsek Menganti di bawah kepemimpinan Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman berhasil menuntaskan kasus viral dugaan kekerasan terhadap dua pelajar di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Kasus yang sempat menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial Instagram itu terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah Kusnanto, Desa Domas RT 04 RW 02, Kecamatan Menganti.
“Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial, saya langsung menugaskan anggota Unit Reskrim Polsek Menganti yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Tri Widodo, S.H. bersama anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian,” ujar Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman kepada media Kamis (11/06/2026).
Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman menyampaikan, dari hasil penyelidikan diketahui, peristiwa bermula saat korban bersama teman-temannya tengah melakukan latihan pentas seni di teras rumah sambil bercanda sehingga menimbulkan suara bising.
Pelaku, Bagus Dwi Santoso (22), yang merupakan tetangga korban, sempat menegur agar tidak terlalu berisik karena waktu tersebut merupakan jam istirahat dan terdapat warga yang sedang sakit.
Namun, setelah beberapa teman korban datang dan tertawa dengan suara keras saat hendak pulang, pelaku kembali mendatangi rumah korban dalam keadaan emosi, ungkapnya.
“Pelaku diduga memukul bagian belakang kepala Mahesa Aprilia Dwi Wityanto (15) sebanyak satu kali dan menendang punggung Nugraha Charliyanto (15) sebanyak satu kali sebelum meninggalkan lokasi,” tambahnya.
Lebih lanjut kapolsek AKP Arif Rahman mengatakan, Setelah menerima informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Menganti segera melakukan pendataan terhadap korban dan pelaku serta berkoordinasi dengan perangkat Desa Domas. Selanjutnya kedua belah pihak difasilitasi untuk melakukan mediasi di Polsek Menganti.
“Melalui pendekatan humanis dan penyelesaian secara restorative justice yang dikedepankan Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman, korban beserta orang tuanya dan pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan mengingat keduanya masih bertetangga,” katanya.
Lanjut Kapolsek, Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pelaku telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, membuat video permohonan maaf kepada korban yang disaksikan kedua orang tua korban, serta menandatangani surat kesepakatan bersama. Pelaku juga memberikan biaya pengobatan kepada korban.
“Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara yang sempat viral di media sosial itu dinyatakan selesai secara damai dan kondusif,” pungkasnya.


