Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Dua Pria, Enam Poket Sabu Diamankan

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Dua Pria, Enam Poket Sabu Diamankan

Beritarepublikviral.com || Sumenep – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Sumenep. Dua pria diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Senin (08/06/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.

‎Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F.Y. (34), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, dan M.A. (27), warga Desa Poja, Kecamatan Gapura.

‎Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para terduga pelaku.

‎Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo mengatakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di dalam rumah terlapor.

‎“Dari hasil penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor, petugas menemukan enam poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto sekitar 2,34 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Anwar Subagyo.

‎Selain enam poket sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan elektrik, telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil transaksi, alat hisap sabu atau bong, pipet kaca, kotak plastik, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

‎Berdasarkan hasil interogasi awal, salah satu terlapor mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria lain yang diduga baru saja menggunakan sabu di lokasi kejadian.

‎AKP Anwar menegaskan, Polres Sumenep akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

‎“Komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya.

‎Saat ini kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Atas dugaan perbuatannya, para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.