Heboh Sengketa Lahan Kapuk: Ahli Waris Gugat PT Batman Kencana, Muncul Dugaan Pejabat ‘Menyamar’ dan Oknum TNI Masuk Mediasi

Heboh Sengketa Lahan Kapuk: Ahli Waris Gugat PT Batman Kencana, Muncul Dugaan Pejabat ‘Menyamar’ dan Oknum TNI Masuk Mediasi

 

Jakarta Barat, Gakorpan News – Sengketa lahan antara ahli waris almarhumah Saanah Binti Sainan dan PT Batman Kencana di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, kini berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks daripada sekadar konflik kepemilikan tanah.

Di balik polemik tersebut, muncul rangkaian peristiwa yang memunculkan pertanyaan serius mengenai peran aparatur pemerintah, proses administrasi pertanahan, hingga dugaan penyampaian identitas jabatan yang tidak sesuai oleh seseorang yang terlibat dalam proses penanganan perkara.

Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh dari pihak ahli waris, kuasa hukum telah melayangkan somasi pertama kepada PT Batman Kencana pada 25 Mei 2026 dan somasi kedua pada 2 Juni 2026. Namun respons yang diterima tidak datang langsung dari perusahaan.

Somasi pertama justru diikuti surat undangan koordinasi dari Kelurahan Kapuk. Sementara setelah somasi kedua dikirimkan, pihak ahli waris menerima Surat Peringatan (SP) 1 pembongkaran dari Kecamatan Cengkareng.
Rangkaian respons tersebut menimbulkan tanda tanya.

Mengapa langkah hukum yang ditujukan kepada perusahaan swasta justru direspons oleh institusi pemerintahan? Apakah pemerintah bertindak sebagai mediator, fasilitator, atau terdapat alasan administratif lain yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik?
Pertanyaan itu hingga kini belum memperoleh jawaban resmi.

Dokumen Ahli Waris Diperiksa, Dasar Klaim Perusahaan Belum Terungkap

Dalam sejumlah pertemuan, ahli waris mengaku telah menunjukkan dokumen girik yang menjadi dasar klaim kepemilikan mereka.

Menurut kuasa ahli waris, Kasno selaku personalia PT Batman Kencana sempat memeriksa dokumen tersebut secara langsung. Namun ketika ahli waris meminta dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh perusahaan, pihak PT Batman Kencana disebut belum dapat menunjukkannya.

Ketimpangan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak atas objek sengketa.

SKT Terbit Berulang, Muncul Klaim Pembayaran kepada Pihak yang Telah Wafat

Sorotan berikutnya tertuju pada riwayat penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kelurahan Kapuk.
Menurut ahli waris, SKT terkait objek sengketa pernah diterbitkan pada tahun 2013, 2021, dan 2026.
Pihak ahli waris menyatakan bahwa pada saat penerbitan awal, status tanah masih belum pernah diperjualbelikan.

Namun dalam sebuah forum koordinasi yang digelar Kelurahan Kapuk, Lurah Kapuk disebut menyampaikan bahwa lahan tersebut pernah dibayarkan kepada Saanah pada tahun 2021.

Pernyataan itu langsung menjadi perhatian ahli waris karena menurut data keluarga, Saanah telah meninggal dunia sebelum tahun yang disebutkan.
Jika benar terdapat pembayaran pada tahun 2021, maka muncul pertanyaan yang belum terjawab: kepada siapa pembayaran dilakukan, atas dasar dokumen apa, dan siapa pihak yang menerima transaksi tersebut?

Surat ke Wali Kota dan Rekomendasi yang Menimbulkan Tanda Tanya

Jauh sebelum somasi dilayangkan, ahli waris telah menyurati Wali Kota Jakarta Barat pada 20 Januari 2026.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat yang digelar pada 3 Maret 2026 oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Barat. Pertemuan itu menghadirkan ahli waris, kuasa hukum, unsur Kelurahan Kapuk, dan Kecamatan Cengkareng.

Menurut keterangan ahli waris, hasil rapat menyatakan bahwa Pemerintah Kota Jakarta Barat tidak lagi menangani perkara tersebut dan menyerahkannya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun terdapat satu hal yang hingga kini masih dipertanyakan.

Dalam forum tersebut, muncul rekomendasi agar surat kuasa yang sebelumnya melibatkan beberapa pihak diubah menjadi surat kuasa tunggal atas nama Arih, salah satu ahli waris saja.

Pihak ahli waris mempertanyakan dasar munculnya rekomendasi tersebut karena dianggap tidak berkaitan langsung dengan substansi sengketa tanah yang sedang berlangsung.

Pengaspalan Pukul 02.00 WIB dan Munculnya Nama Andreas Hendra

Peristiwa yang paling banyak memunculkan pertanyaan terjadi pada 7 Maret 2026. Pada pukul 02.00 WIB dini hari di bulan Ramadan, dilakukan pengaspalan jalan di sekitar lokasi sengketa.

Menurut keterangan ahli waris, kegiatan tersebut berlangsung tanpa koordinasi dengan pihak mereka maupun kuasa hukumnya. Dalam kegiatan itu, disebut hadir Arif Budiman, Lurah Kapuk, Andreas Hendra (wakil Kecamatan), Anggota DPRD PDIP, Hilda Kusuma Dewi, dan Camat (PLT) Cengkareng, Simpson Hutagalung.

Nama Andreas Hendra kemudian menjadi sorotan karena sebelumnya yang bersangkutan disebut memperkenalkan diri kepada ahli waris dan kuasa hukum sebagai perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Barat. Namun belakangan, menurut pihak ahli waris, informasi mengenai kapasitas jabatan tersebut justru dipertanyakan.

Ahli waris menduga telah terjadi penyampaian identitas atau kewenangan yang tidak sesuai dengan jabatan sebenarnya sehingga menimbulkan persepsi bahwa Andreas Hendra mewakili institusi hukum Pemerintah Kota Jakarta Barat dalam penanganan perkara tersebut.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya tidak lagi sekadar sengketa lahan.

Perkara ini akan menyentuh aspek integritas pejabat publik dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan.
Pertanyaan yang kini muncul adalah sederhana namun penting: dalam kapasitas apa sebenarnya Andreas Hendra hadir dan terlibat dalam proses yang berkaitan dengan sengketa tersebut?

Kehadiran Oknum Aparat dalam Mediasi

Sorotan lain muncul saat mediasi yang berlangsung di PT Batman Kencana pada 12 Maret 2026. Menurut pihak ahli waris, terdapat 4 oknum aparat TNI yang memperkenalkan diri sebagai pengamanan internal perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, oknum aparat tersebut disebut ikut terlibat dalam proses negosiasi antara perusahaan dan ahli waris.

Kehadiran aparat dalam sengketa keperdataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai posisi dan kewenangan yang bersangkutan dalam proses mediasi.

Surat ke DPRD dan Gubernur DKI Jakarta

Merasa belum memperoleh kepastian, ahli waris kemudian menyampaikan surat kepada DPRD DKI Jakarta pada 3 Februari 2026 dan kepada Gubernur DKI Jakarta pada 20 April 2026.

Menurut informasi yang diterima ahli waris dari staf gubernur, surat tersebut telah di disposisi ke Kabiro Hukum Pemprov DKI Jakarta dan masih dalam penanganan lebih lanjut.

Namun hingga kini, berbagai pertanyaan yang diajukan ahli waris terkait status lahan, penerbitan SKT, keterlibatan aparatur pemerintah, serta kapasitas pihak-pihak yang mengaku mewakili institusi tertentu masih menunggu jawaban resmi.

Menunggu Klarifikasi

Kasus Kapuk kini tidak lagi semata-mata mengenai sengketa tanah. Perkara ini telah berkembang menjadi ujian terhadap transparansi administrasi publik, akuntabilitas pejabat pemerintahan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Publik berhak mengetahui mengapa somasi kepada perusahaan direspons oleh instansi pemerintah, bagaimana dasar penerbitan dokumen pertanahan dilakukan, siapa pihak yang menerima pembayaran yang diklaim terjadi pada tahun 2021, serta apakah benar terdapat pihak yang mengaku mewakili jabatan tertentu tanpa kewenangan yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, PT Batman Kencana, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Pemerintah Kota Jakarta Barat, Andreas Hendra, maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai pertanyaan tersebut.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan serta memastikan seluruh fakta dapat diuji secara transparan di hadapan publik.

Sumber : Media Center FORBES