K-MAKI Sumsel Bawa Dugaan Sertifikasi Lahan Fasum Griya Handayani ke Kementerian ATR/BPN RI, Sepriadi: Kami Akan Kawal Kasus Ini

K-MAKI Sumsel Bawa Dugaan Sertifikasi Lahan Fasum Griya Handayani ke Kementerian ATR/BPN RI, Sepriadi: Kami Akan Kawal Kasus Ini

BeritaRepublikViral.com // BANYUASIN – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan melayangkan surat aduan kepada terkait dugaan penerbitan sertifikat di atas lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Handayani, Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Surat aduan bernomor 025/K-MAKI/Lapdu/VI/2026 tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas persoalan yang sebelumnya telah dipertanyakan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin. K-MAKI berharap pemerintah pusat dapat melakukan penelaahan serta memberikan perhatian terhadap persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Tim Investigasi K-MAKI Wilayah Banyuasin, Sepriadi Pratama, mengatakan pengaduan tersebut diajukan setelah surat klarifikasi yang sebelumnya disampaikan kepada ATR/BPN Banyuasin belum memperoleh tanggapan hingga akhirnya dilanjutkan ke tingkat kementerian.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan terkait dasar penerbitan sertifikat yang saat ini dipersoalkan oleh masyarakat.

“Kami berharap pihak ATR/BPN RI segera memanggil dan memeriksa permasalahan yang terjadi di tingkat bawah, dan kami akan kawal kasus ini,” tegas Sepriadi Pratama, Selasa (10/6/2026).

Persoalan yang menjadi sorotan berkaitan dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 04.14.10.04.1.09413 tertanggal 8 Agustus 2012. Berdasarkan hasil penelusuran K-MAKI, sertifikat tersebut berada di kawasan Perumahan Griya Handayani dengan luas sekitar 10.795 meter persegi.

Sebelumnya, Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong, menyampaikan bahwa lahan tersebut diduga merupakan bagian dari fasilitas umum yang telah tercantum dalam site plan perumahan sejak kawasan tersebut dibangun pada tahun 1994.

Menurut K-MAKI, lahan tersebut awalnya diperuntukkan sebagai area pasar dan terminal yang menjadi fasilitas pendukung bagi penghuni perumahan. Kemudian pada tahun 2020, kawasan tersebut disebut memperoleh persetujuan warga untuk dialihfungsikan menjadi fasilitas pendidikan tingkat SMP.

K-MAKI menilai persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh karena berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mengatur kewajiban pengembang dalam menyediakan serta menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada pemerintah daerah.

Selain itu, Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 juga mengatur larangan mengalihkan fungsi prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan kawasan perumahan. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga keberadaan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

K-MAKI juga menyoroti ketentuan dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, yang menegaskan bahwa fasilitas umum yang telah ditetapkan dalam site plan wajib diserahkan kepada pemerintah daerah dan digunakan untuk kepentingan publik.

“Bahkan sejak aturan lama pada tahun 1987 sudah diatur bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial harus diserahkan sesuai peruntukannya. Karena itu, kami meminta seluruh proses administrasi lahan ini dibuka secara transparan kepada masyarakat,” ujar Boni Belitong.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penerbitan sertifikat yang dipersoalkan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.

Masyarakat berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan agar status lahan tersebut memperoleh kepastian hukum serta tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di kemudian hari.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam pemberitaan ini. Seluruh informasi yang disampaikan masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Penulis : Tim BR-V
Editor : Redaksi