BRRITAREPUBLIKVIRAL.COM- Dugaan penyimpangan dana honor guru di Kabupaten Pulau Taliabu kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat, nilai dugaan penyimpangan tersebut disebut mencapai Rp123,9 juta dan kini menuai perhatian serius dari berbagai pihak.TALIABU 10/06/2026
Sufaldi Tampilang selaku Dewan Pertimbangan FERADI WPI Pusat menegaskan, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan telah menyangkut hak tenaga pendidik yang semestinya diterima secara layak dan tepat waktu.
“Jika benar ada pencairan anggaran namun hak para guru tidak disalurkan sebagaimana mestinya, maka ini merupakan persoalan serius yang berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Dana pendidikan tidak boleh dijadikan lahan permainan oknum tertentu,” tegas Sufaldi.
Ia meminta pemerintah daerah, khususnya Bupati Pulau Taliabu, agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas serta transparan dengan membuka hasil audit kepada publik.
“Pemerintah daerah wajib menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan runtuh akibat ulah segelintir oknum,” ujarnya.
Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga diminta segera turun tangan melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, dugaan penyimpangan ini harus diusut hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pemalsuan dokumen, manipulasi administrasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pencairan dana honor guru.
Kasus ini semakin menguat setelah tujuh guru dari PAUD Wayo Gela dan TK London Jaya, Kecamatan Taliabu Utara, mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan data dan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh seorang ASN berinisial HH.
Para guru mengaku selama bertahun-tahun nama dan tanda tangan mereka diduga digunakan untuk pencairan dana BOS dan honor guru tanpa sepengetahuan mereka.
“Kami tidak pernah menerima gaji seperti yang tercantum dalam dokumen. Dalam administrasi tertulis kami menerima dan menandatangani, padahal faktanya kami tidak pernah menerima uang tersebut dan tidak pernah menandatangani pencairan,” ungkap salah satu guru saat dikonfirmasi awak media.
Para korban juga mengaku persoalan tersebut telah berlangsung kurang lebih selama lima tahun tanpa mereka ketahui. Mereka mendesak Kapolres Kepulauan Taliabu segera mengambil langkah hukum secara tegas dan profesional agar kasus tersebut tidak terus berlarut-larut.
Menurut pengakuan para guru, sebelumnya sempat ada janji penyelesaian dari pihak terkait. Namun hingga kini, belum ada itikad serius maupun pertanggungjawaban yang jelas.
“Mereka sempat bilang mau menggantikan, bahkan suami oknum ASN itu meminta agar masalah ini tidak lagi diangkat di media. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar salah satu korban.
Adapun nama-nama guru yang mengaku menjadi korban yakni Juniarti Ibrahim, Dwi Kristiani, Dita Fadila, Enjelita Dewa, Asriani La Fara, Yuni Eka Karmila, dan Nurlia Ismail.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, oknum ASN berinisial HH yang dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Sufaldi menegaskan, kasus dugaan penyimpangan dana pendidikan tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan internal semata. Menurutnya, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan anggaran pendidikan wajib diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
“Dana pendidikan adalah hak rakyat dan menyangkut masa depan generasi daerah. Siapa pun yang bermain-main dengan hak guru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum dan kepastian keadilan bagi para guru yang dirugikan,” tutupnya.


