BERITAREPUBLIKVIRAL.COM – Tujuh guru dari PAUD Wayo Gela dan TK London Jaya, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan data dan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh seorang ASN berinisial HH. Para guru mendesak Bupati Pulau Taliabu untuk segera mengambil tindakan tegas dan nyata terhadap persoalan yang telah berlarut-larut tersebut.TALIABU 09/06/2026
Ketujuh guru yang mengaku dirugikan adalah Juniarti Ibrahim, Dwi Kristiani, Dita Fadila, Enjelita Dewa, Asriani La Fara, Yuni Eka Karmila, dan Nurlia Ismail.
Mereka mengungkapkan bahwa selama kurang lebih lima tahun, hak mereka sebagai tenaga pendidik diduga tidak pernah diterima secara utuh, meskipun dalam dokumen administrasi dan laporan pertanggungjawaban tercantum seolah-olah honor telah dibayarkan dan diterima oleh masing-masing guru.
“Kami tidak pernah menerima honor sebagaimana yang tercantum dalam dokumen. Bahkan tanda tangan kami diduga digunakan tanpa seizin kami. Dalam struktur pembayaran tertulis kami menerima dan menandatangani, padahal faktanya kami tidak pernah menerima dan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut,” ungkap para guru saat dikonfirmasi awak media.
Para korban juga menyesalkan belum adanya penyelesaian yang jelas meski persoalan ini telah menjadi perhatian publik.
“Awalnya ada niat untuk mengganti kerugian kami. Bahkan suami oknum ASN tersebut sempat meminta agar persoalan ini tidak lagi diangkat ke media. Namun sampai hari ini belum ada keseriusan yang nyata untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar salah satu guru.
Desakan para guru semakin menguat setelah muncul hasil Audit Investigatif Inspektorat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan pembayaran honor guru pada PAUD Wayo Gela dan TK London Jaya Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Dalam dokumen audit tersebut disebutkan bahwa terdapat indikasi penyimpangan pembayaran honor guru dengan nilai mencapai Rp123.900.000.
Audit investigatif menemukan bahwa pembayaran honor guru yang dilaporkan dalam dokumen pertanggungjawaban ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Berdasarkan pemeriksaan dan konfirmasi langsung kepada para guru, honor yang dilaporkan telah dibayarkan tersebut ternyata tidak pernah diterima oleh penerima yang tercantum dalam dokumen.
Lebih jauh, tim audit juga menemukan indikasi bahwa tanda tangan dalam dokumen pertanggungjawaban bukan ditandatangani oleh guru yang bersangkutan, melainkan diduga direkayasa untuk melengkapi administrasi pencairan dana.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara atau daerah diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp123,9 juta yang terdiri dari honor guru PAUD Wayo Gela Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp50,4 juta, Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp33,6 juta, honor guru TK London Jaya Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp28,8 juta, dan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp11,1 juta.
Para guru kini mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil audit tersebut. Mereka meminta agar hasil perhitungan kerugian yang telah dilakukan Inspektorat segera dibuka secara transparan kepada para korban.
“Kalau memang hasil pemeriksaan Inspektorat sudah ada, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda keterbukaan kepada kami. Kami meminta hari ini juga hasil kerugian itu diperlihatkan secara jelas dan transparan. Jangan lagi ada alasan besok, masih dihitung, atau menunggu waktu lain. Persoalan ini sudah terlalu lama berlarut-larut,” tegas para guru.
Mereka menilai pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan hak-hak guru yang dirugikan dapat dipulihkan serta memberikan kepastian mengenai mekanisme pengembalian kerugian yang telah teridentifikasi dalam hasil audit.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak tenaga pendidik, dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), serta adanya indikasi pemalsuan dokumen yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut.
Para korban berharap Bupati Pulau Taliabu tidak lagi membiarkan persoalan ini berlarut-larut dan segera mengambil langkah tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan dapat dipulihkan.


