Polres Kutim Perkuat Layanan Darurat 24 Jam, Cukup Tekan 110 Polisi Siap Datang

Polres Kutim Perkuat Layanan Darurat 24 Jam, Cukup Tekan 110 Polisi Siap Datang

Berita Republik – Viral

Sangatta, 8 Juni 2016

Polres Kutai Timur terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengoptimalkan layanan Call Center Polisi 110 sebagai sarana pengaduan dan pelaporan cepat bagi warga yang membutuhkan bantuan kepolisian.

Layanan bebas pulsa yang dapat diakses selama 24 jam ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif terhadap berbagai situasi darurat maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penguatan sistem pelayanan, termasuk kesiapsiagaan personel dan koordinasi lintas fungsi agar setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

“Call Center 110 merupakan layanan kepolisian yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis selama 24 jam. Kami memastikan setiap laporan yang masuk akan diterima dan ditindaklanjuti oleh petugas sesuai prosedur yang berlaku. Ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar AKBP Fauzan Arianto.

Menurutnya, layanan tersebut dapat digunakan untuk melaporkan berbagai kejadian, mulai dari tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, gangguan kamtibmas, aksi premanisme, kekerasan, hingga situasi darurat lainnya yang membutuhkan kehadiran polisi.

Kapolres menjelaskan, optimalisasi layanan Call Center 110 menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik Polri yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan sistem yang terintegrasi, laporan yang diterima dapat segera diteruskan kepada satuan atau personel terdekat untuk dilakukan penanganan.

“Kami ingin masyarakat tidak ragu untuk menghubungi 110 ketika membutuhkan bantuan kepolisian. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula petugas dapat mengambil langkah penanganan di lapangan,” katanya.

Selain sebagai sarana pelaporan, Call Center 110 juga berfungsi sebagai media komunikasi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan yang kondusif. Informasi yang diberikan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan maupun penindakan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan.

AKBP Fauzan Arianto juga mengajak seluruh masyarakat Kutai Timur untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi mitra Polri dengan memberikan informasi yang cepat dan akurat apabila menemukan adanya tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Kutai Timur,” tegasnya.

Melalui penguatan layanan Call Center 110, Polres Kutai Timur berharap dapat meningkatkan kecepatan respons terhadap setiap pengaduan masyarakat, mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan Polri yang Presisi.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian cukup menghubungi 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah tanpa dikenakan biaya. Petugas akan siap menerima laporan dan memberikan respons sesuai dengan kondisi yang dihadapi pelapor. Dengan layanan ini, kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan semakin cepat, mudah dijangkau, dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga Kutai Timur.

 

Aroel Mandang