TALANG KELAPA, BANYUASIN –BeritaRepublikViral.com Banyak warga yang mengeluh dan salah paham terkait pelayanan administrasi kependudukan di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (P2TS) Citra Grand City, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Keluhan muncul ketika warga hendak mengurus perubahan data kependudukan seperti pindah alamat antarkelurahan atau perubahan data pekerjaan, namun permohonannya ditolak dan tidak bisa diproses baik secara daring (online) maupun cetak dokumen langsung di lokasi pelayanan tersebut.
Berdasarkan penelusuran di lapangan dan konfirmasi peraturan, penolakan tersebut bukan kesalahan atau kesulitan dari petugas, melainkan penerapan ketat aturan baru pemerintah yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026.
Menurut penjelasan pihak petugas pelayanan Dukcapil di Citra Grand City, kendala ini pasti terjadi apabila dalam satu Kartu Keluarga (KK) tersebut tercatat ada anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun GENAP, namun belum pernah melakukan perekaman data biometrik atau perekaman KTP-el.
“Jadi meskipun yang mau diubah datanya adalah orang tua atau kakaknya, tapi di dalam KK itu ada anak atau anggota yang umurnya sudah genap 17 tahun tapi belum rekam, maka sistem akan otomatis mengunci akses. Tidak bisa diubah alamat, tidak bisa ubah pekerjaan, tidak bisa cetak KK baru, semuanya tertahan,” ungkap sumber di lokasi pelayanan, Senin (08/06/2026).
Aturan ini dibuat untuk menertibkan data kependudukan dan mencegah manipulasi data yang kerap digunakan untuk kepentingan tertentu seperti zonasi sekolah atau bantuan sosial. Dalam aturan tersebut ditegaskan dua poin utama:
1. Usia 17 Tahun Wajib Rekam: Setiap warga yang genap berusia 17 tahun wajib hadir langsung ke kantor pelayanan Dukcapil untuk melakukan perekaman data lengkap (foto, sidik jari, tanda tangan). Jika belum, status data akan berstatus tidak lengkap.
2. Satu KK Satu Kesatuan Data: Apabila ada satu anggota keluarga yang datanya belum lengkap atau belum memenuhi syarat administrasi, maka seluruh data dalam Kartu Keluarga tersebut tidak dapat dilayani perubahannya sampai kekurangan data anggota yang bersangkutan dilengkapi.
Banyak warga awalnya mengira pelayanan sedang bermasalah atau petugas di Citra Grand City yang mempersulit, padahal prosedurnya sangat sederhana dan sama berlaku juga di kantor UPTD PPPD Kecamatan Talang Kelapa maupun seluruh wilayah Banyuasin.
Warga hanya perlu membawa anggota keluarga yang berusia 17 tahun tersebut datang langsung ke lokasi pelayanan untuk direkam datanya. Setelah perekaman dinyatakan lengkap dan sah, sistem akan terbuka kembali, dan permohonan perubahan alamat maupun pekerjaan dapat langsung diproses dan dicetak saat itu juga.
Pihak berwenang menghimbau seluruh warga Talang Kelapa untuk mengecek kembali data di Kartu Keluarga masing-masing. Pastikan seluruh anggota keluarga yang sudah menginjak usia 17 tahun sudah melakukan perekaman, agar tidak terhambat saat membutuhkan layanan administrasi kependudukan di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, penerapan Permendagri No.6 Tahun 2026 ini berjalan efektif dan menjadi standar pelayanan baru di seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin.


