Polres Kutai Timur terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan Call Center 110, yang dapat diakses secara gratis untuk melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan kehadiran dan bantuan kepolisian.
Layanan Call Center 110 merupakan sarana komunikasi cepat antara masyarakat dan kepolisian yang beroperasi selama 24 jam. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kecelakaan lalu lintas, tindak kriminal, bencana, hingga situasi darurat lainnya yang memerlukan penanganan segera dari petugas kepolisian.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 secara bijak dan bertanggung jawab sebagai bentuk kemudahan akses pelayanan kepolisian.
Menurutnya, kehadiran Call Center 110 merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif kepada masyarakat.
“Call Center 110 hadir untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan kepolisian kapan saja. Ketika terjadi tindak kriminal, gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, atau kondisi darurat lainnya, masyarakat cukup menghubungi nomor 110 dan petugas kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar AKBP Fauzan Arianto.
Kapolres menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diterima oleh operator dan segera diteruskan kepada satuan atau personel terdekat untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur. Dengan sistem tersebut, respons kepolisian terhadap laporan masyarakat diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat.
Selain sebagai sarana pelaporan, layanan 110 juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi terkait pelayanan kepolisian maupun konsultasi mengenai situasi keamanan di lingkungan sekitar.
AKBP Fauzan Arianto menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Timur. Oleh karena itu, ia mengimbau warga agar tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kutai Timur untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Jangan ragu menghubungi Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan polisi. Semakin cepat informasi kami terima, semakin cepat pula langkah penanganan yang dapat dilakukan oleh petugas di lapangan,” tegasnya.
Meski demikian, Kapolres juga mengingatkan agar layanan tersebut tidak disalahgunakan untuk laporan palsu, iseng, maupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Dengan hadirnya Call Center 110, Polres Kutai Timur berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan kepolisian serta terjalin sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama di Kabupaten Kutai Timur.