Sorotan Tak Kunjung Reda, Nama Santoso dan Siska Terus Dikaitkan dengan Aktivitas Tambang Bancar: Publik Menunggu Jawaban, Bukan Keheningan”

Sorotan Tak Kunjung Reda, Nama Santoso dan Siska Terus Dikaitkan dengan Aktivitas Tambang Bancar: Publik Menunggu Jawaban, Bukan Keheningan”

BRV.COM||TUBAN – Aktivitas tambang pasir silika yang dikaitkan dengan nama Santoso dan Siska di wilayah Bancar, Kabupaten Tuban, terus menjadi perhatian masyarakat. Di tengah berbagai laporan dan informasi yang beredar, publik menilai masih diperlukan kejelasan yang lebih terbuka mengenai status perizinan, pengawasan, dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak berwenang.

 

Nama Santoso dan Siska terus muncul dalam berbagai pembahasan publik terkait aktivitas tambang tersebut. Karena itu, masyarakat menilai penting adanya klarifikasi yang jelas dan dapat diverifikasi agar polemik yang berkembang tidak terus bergulir tanpa kepastian.

 

Perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada aktivitas yang dipersoalkan, tetapi juga pada sejauh mana pengawasan telah dilakukan dan bagaimana hasilnya. Masyarakat mempertanyakan apakah seluruh dokumen perizinan telah diperiksa, apakah verifikasi lapangan sudah dilakukan secara menyeluruh, dan apakah hasilnya dapat diketahui secara terbuka.

 

Semakin lama isu ini bergulir tanpa penjelasan yang memadai, semakin besar pula ruang spekulasi yang muncul di tengah masyarakat. Dalam situasi seperti ini, keterbukaan informasi menjadi kebutuhan penting untuk menjaga kepercayaan publik.

 

Dalam aspek hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Apabila ditemukan pelanggaran terkait pengelolaan lingkungan hidup, maka dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara persoalan distribusi atau penggunaan BBM yang tidak sesuai ketentuan dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

Selain itu, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penanganan persoalan yang menyangkut kepentingan publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Kini pertanyaan publik semakin tegas: apakah seluruh aktivitas yang dikaitkan dengan Santoso dan Siska telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku? Jika iya, maka penjelasan terbuka akan menjadi jawaban yang dibutuhkan. Jika masih terdapat persoalan yang perlu diperiksa, maka masyarakat menunggu proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Karena dalam isu yang menyangkut pemanfaatan sumber daya alam, yang dibutuhkan bukan polemik berkepanjangan, melainkan kejelasan fakta, keterbukaan informasi, dan kepastian hukum yang dapat diuji secara objektif.(bersambung)