
Kab.Bogor,Berita Republik-Viral.Com – Rapat koordinasi pembahasan rencana Tahapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2027–2035. Kegiatan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Tepatnya di Aula kantor kecamatan ciomas, Pada Jum’at (22/5/2026)
Kegiatan ini berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan. Kegiatan ini pun merupakan kewajiban di tingkat kecamatan dalam mengarahkan pembangunan dalam sektor keanggotaan, dan dukungannya terhadap desa dan BPD.
Sekaligus sebagai wujud nyata perhatian dari kecamatan, untuk menginstruksikan,serta memotivasi pemerintah desa dan BPD dalam mengimplementasikan sistem regulasi pemerintah yang berlaku, untuk diterapkan di pemerintahan terkait, dan untuk menjaga kestabilan sinergitas antara kecamatan, desa dan BPD untuk kemajuan pembangunan pemerintahan bersama. Melalui Rapat Koordinasi Pemerintah Kecamatan bersama Pemerintah Desa.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Ciomas Drs. Tirta juwarta, M.si, Ciomas, beserta jajaran unsur forkopimcam kecamatan Ciomas, para Sekretaris Desa se-Kecamatan Ciomas serta Ketua BPD desa se-Kecamatan Ciomas beserta anggota.
Terkait Pembahasan rencana tahapan dan mekanisme pemilihan anggota BPD di Kecamatan Ciomas ini, merujuk pada regulasi nasional dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor. Anggota BPD menjabat selama 6 tahun. Masa bakti selanjutnya untuk periode 2027-2035 akan mengikuti jadwal pembentukan panitia, seleksi administrasi, dan pelantikan serentak yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Rakor dilaksanakan sebagai upaya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait tahapan pelaksanaan pemilihan anggota BPD agar berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pembahasan ini berfokus pada penyamaan persepsi regulasi, pembentukan panitia pemilihan tingkat desa, hingga tata cara keterwakilan wilayah dan perempuan.
Dalam arahannya, Camat Ciomas Tita juwarta menyampaikan pentingnya koordinasi dan sinergi antara pemerintah desa dan BPD dalam menjaga kondusivitas serta kelancaran proses pemilihan anggota BPD periode 2027–2035. “Diharapkan melalui kegiatan ini seluruh peserta dapat memahami mekanisme pelaksanaan sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan tugas serta fungsi secara optimal di masing-masing desa,”jelasnya.
Rangkaian pembahasan rencana tahapan dan mekanisme pemilihan anggota BPD mengacu pada ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor:
1.Pembentukan Panitia
Pemerintah Desa membentuk Panitia Pengisian/Pemilihan Anggota BPD yang keanggotaannya terdiri dari unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuka agama, dan unsur masyarakat lainnya.
2.Mekanisme Pemilihan
Pengisian anggota BPD dapat dilakukan melalui dua cara:
*Musyawarah Perwakilan: Dipilih melalui musyawarah antar perwakilan unsur masyarakat (berdasarkan wilayah dusun/RW).
*Pemilihan Langsung: Dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemungutan suara (jika disepakati dan diatur dalam tata tertib).
3.Keterwakilan Wilayah dan Perempuan
Setiap desa harus memperhatikan kuota keterwakilan wilayah (dusun/RW) dan wajib menyertakan keterwakilan perempuan (minimal 1 orang anggota perempuan yang dipilih).
Untuk informasi jadwal, syarat pendaftaran, dan tahapan detail di desa anda, masyarakat dapat memantau pengumuman resmi melalui Kantor Desa masing-masing atau melalui media informasi Kecamatan Ciomas.( Jurnalis : Bambang Saputro,ST.,Gr)


