Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kejahatan Jalanan, 192 Tersangka Diamankan Selama Januari-Mei 2026

Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kejahatan Jalanan, 192 Tersangka Diamankan Selama Januari-Mei 2026

BeritaRepublikViral.com || Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Curas, Curat, Curanmor (3C) dan berbagai kejahatan lainnya yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (03/06/2026), dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistyawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto, S.H., M.Kn., serta Kasi Humas Polrestabes Surabaya Hadi.

Dalam pemaparannya, Kapolrestabes Surabaya menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim khusus di lapangan yang bergerak secara preventif maupun represif guna menekan angka kriminalitas di Kota Surabaya.

“Hari ini kita melaksanakan rilis pengungkapan kasus oleh jajaran Polrestabes Surabaya periode Januari sampai dengan Mei 2026. Kami telah menurunkan tim yang bergerak khusus di lapangan untuk melakukan langkah preventif melalui patroli dan kegiatan kepolisian lainnya, serta langkah penegakan hukum terhadap kasus-kasus kejahatan jalanan,” ujar Kombes Pol. Luthfie Sulistyawan.

Kapolrestabes menjelaskan, selama periode tersebut pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 163 kasus kejahatan jalanan. Dari jumlah tersebut terdiri dari 15 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 97 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 37 kasus kejahatan lainnya termasuk premanisme, 9 kasus kepemilikan senjata tajam, 2 kasus penganiayaan berat, dan 1 kasus pembunuhan.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 192 tersangka berhasil diamankan dan diproses hukum. Rinciannya, 16 tersangka kasus curas, 108 tersangka curanmor termasuk para penadah, 54 tersangka premanisme dan gangster, 9 tersangka kepemilikan senjata tajam, 2 tersangka penganiayaan berat, serta 2 tersangka kasus pembunuhan.

“Kami tidak hanya menangkap pelaku curanmor, tetapi juga memburu para penadah. Kami berupaya maksimal untuk menemukan kembali kendaraan hasil curian agar dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Polrestabes Surabaya juga menampilkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan. Sebanyak 89 unit sepeda motor dan 2 unit mobil berhasil disita dari berbagai kasus yang diungkap. Dari jumlah tersebut, 21 unit sepeda motor yang telah teridentifikasi pemiliknya akan segera dikembalikan tanpa dipungut biaya.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah alat yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya, seperti kunci Letter T, senjata tajam, serta perlengkapan lainnya.

Kapolrestabes juga memaparkan pengungkapan kasus gangster yang terjadi pada Minggu (31/05/2026) di Jalan Mulyosari No. 240 Surabaya. Dalam kasus tersebut, sekelompok pemuda yang sebelumnya mengonsumsi minuman keras melakukan konvoi dan menganiaya dua orang pedagang yang sedang beristirahat di mess.

Akibat pengeroyokan menggunakan batu, besi, dan knalpot motor, dua korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis. Polisi berhasil menangkap lima pelaku masing-masing berinisial EH (23), YB (25), AMF (21), BTW (26), dan IB (20), sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus lain yang turut diungkap adalah pengeroyokan terhadap tiga mahasiswa di Jalan Ketintang Madya Surabaya. Ketiga korban yang sedang melakukan riset kendaraan hemat energi pada malam hari menjadi sasaran kekerasan setelah menegur sekelompok pemuda yang mengendarai motor dengan standar yang digesekkan ke aspal hingga menimbulkan percikan api.

Merasa tersinggung, para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban mengalami luka cukup serius. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku berinisial MR, RA, dan AB, sedangkan satu pelaku lainnya masih diburu.

Menanggapi maraknya aksi gangster dan geng motor, Kapolrestabes menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk unit khusus beranggotakan 23 personel berkualifikasi Brimob yang akan melakukan patroli setiap hari.

“Saya ingatkan kepada kelompok gangster dan geng motor, hentikan aksi-aksi yang meresahkan warga Kota Surabaya. Kami sudah membentuk unit khusus yang akan bergerak setiap hari. Terhadap pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat akan dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Selain itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga berhasil mengungkap sejumlah kasus jambret, di antaranya di kawasan Makam Peneleh dan Jalan Undaan Karya Anyar. Para pelaku berhasil diamankan berkat kerja cepat tim Reskrim bersama Unit Patroli Polsek Genteng yang sedang berpatroli di lokasi.

Kasus curanmor yang sempat viral di wilayah Wiyung dengan pelaku menggunakan helm merah juga berhasil diungkap. Tiga pelaku yang diketahui telah beraksi di sedikitnya lima lokasi berbeda, yakni Dharma Permai, Wiyung, Perum Darmo Park, Sukomanunggal, dan Langgar Santri, berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pengintaian selama empat hari di sebuah rumah kos di kawasan Margomulyo Surabaya.

Saat dilakukan penangkapan, ketiga pelaku berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan para tersangka.

Menutup keterangannya, Kapolrestabes Surabaya kembali mengingatkan para pelaku kejahatan jalanan agar menghentikan aksinya.

“Khusus para pelaku curanmor dan kejahatan jalanan lainnya, berhenti mulai sekarang. Kami akan bertindak tegas, keras, dan terukur terhadap siapa pun yang meresahkan masyarakat Surabaya. Kami memiliki tim profesional yang siap bergerak setiap saat untuk menjaga keamanan warga Kota Surabaya,” pungkas Kombes Pol. Luthfie Sulistyawan.