Dua pemulung diduga curi laptop di toko CCTV, satu pelaku ditembak karena melawan saat ditangkap

Dua pemulung diduga curi laptop di toko CCTV, satu pelaku ditembak karena melawan saat ditangkap

BeritaRepublikViral.com // MEDAN — Dua pria berinisial SAVE (29) dan JEF (31) yang berprofesi sebagai pemulung diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Medan Kota terkait dugaan kasus pencurian laptop di sebuah toko CCTV di kawasan Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (02/06/2026).

Penangkapan kedua terduga pelaku dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, IPTU Poltak Tambunan. Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sebuah laptop milik korban bernama Andro (38) yang terjadi pada 29 Mei 2026.

Menurut keterangan polisi, saat kejadian korban meninggalkan laptopnya di dalam toko ketika pergi menunaikan ibadah salat. Diduga memanfaatkan situasi tersebut, kedua terduga pelaku kemudian mengambil laptop dan meninggalkan lokasi menggunakan becak.

“Pada saat korban selesai salat dan kembali ke ruangan, korban terkejut karena laptop miliknya sudah tidak berada di tempat,” ungkap IPTU Poltak Tambunan.

Setelah menerima laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Polisi kemudian memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan kedua terduga pelaku di kawasan Medan Tembung.

Saat proses penangkapan berlangsung, salah seorang terduga pelaku berinisial SAVE diduga melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

“Salah satu pelaku melakukan perlawanan dan ingin melepaskan diri saat hendak ditangkap sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya,” tegas IPTU Poltak Tambunan.

Polisi selanjutnya mengamankan SAVE dan JEF untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Medan Kota.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui laptop tersebut telah dijual dengan harga sekitar Rp700 ribu. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Laptop tersebut sudah dijual seharga Rp700 ribu. Masing-masing mendapatkan bagian sekitar Rp250 ribu, sementara sisanya digunakan untuk keperluan lainnya,” jelas IPTU Poltak Tambunan.

Polisi juga mengungkap bahwa kedua terduga pelaku pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya. JEF disebut pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkoba dan pencurian kendaraan bermotor, sedangkan SAVE pernah terlibat kasus pencurian telepon genggam.

Hingga kini, Polsek Medan Kota masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum kami,” pungkas IPTU Poltak Tambunan.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam pemberitaan ini. Status hukum SAVE dan JEF saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan oleh pihak kepolisian. Seluruh dugaan perbuatan pidana yang disampaikan masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Penulis : Eko
Editor : Redaksi