BeritaRepublikViral.com // JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memperluas penyidikan kasus impor ilegal ponsel dan produk elektronik asal Tiongkok. Setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka, penyidik kini kembali menjerat TW selaku Direktur PT TSI dan MT selaku Direktur PT TSL.
Penetapan kedua tersangka tersebut menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan impor ilegal berskala besar yang diduga merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Penetapan tersangka didasari lima alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan data elektronik.”
Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan di kantor PT TSL di Sidoarjo serta sebuah gudang di Jakarta yang diketahui menyimpan ribuan unit ponsel ilegal.
Dari hasil penyelidikan, PT TSL diduga berperan sebagai perusahaan induk yang memanfaatkan sejumlah perusahaan cangkang untuk memanipulasi dokumen impor dan menghindari pengawasan pihak berwenang.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni DJP yang diduga berperan sebagai importir barang elektronik bekas tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI), serta SJ yang diduga bertugas mendistribusikan barang tersebut ke berbagai wilayah.
Praktik impor ilegal tersebut dinilai berpotensi merugikan konsumen, mengurangi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan, serta mengganggu pertumbuhan industri nasional.
Kedua tersangka kini dicegah bepergian ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Tim penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan impor ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perkara kejahatan ekonomi yang mendapat perhatian serius sepanjang tahun 2026 dan dinilai menjadi ujian penting bagi efektivitas sistem pengawasan perdagangan nasional.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi resmi yang disampaikan pihak kepolisian serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Sumber : Humas Polri
Penulis : Dian Aquarista
Editor : Redaksi

