Beritarepublikviral.com Jakarta 30/5/26 – Pegiat media sosial Permadi Arya, atau yang akrab disapa Abu Janda, kembali menuai kontroversi panas. Kali ini, ia resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang dinilai telah melukai hati masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) dan Jawa Barat (Jabar).
Laporan resmi tersebut teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim pada Selasa (26/5/2026). DPP IKM meradang setelah mendapati potongan video pidato Abu Janda yang diduga kuat berlokasi di Philadelphia, Amerika Serikat, menyebut daerah-daerah tersebut dihuni oleh “suku barbar”.
Singgung Daerah Intoleran dan Sebutan ‘Barbar’
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengungkapkan bahwa objek yang dilaporkan adalah video berdurasi 9 menit yang beredar luas di TikTok. Dalam pidato tersebut, Abu Janda melabeli daerah yang dianggap intoleran dengan plesetan yang dinilai sangat menghina.
“Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar’, ‘bar’ di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” ujar Defrizal berang.
Defrizal mengingatkan, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “barbar” memiliki makna yang sangat kasar dan negatif, yaitu tidak beradab, kejam, dan tidak berperadaban. Pihaknya menjerat Abu Janda dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru).
“Di Era Presiden Prabowo, Tidak Ada yang Kebal Hukum!”
Sementara itu, Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa pihaknya sangat percaya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, hukum akan tegak lurus tanpa pandang bulu. Selama ini, netizen sering menganggap Abu Janda “kebal hukum” karena banyaknya laporan masyarakat terdahulu yang dinilai menguap begitu saja.
“Dipastikan di pemerintahan Prabowo ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” tegas Braditi.
Reaksi Abu Janda Bikin Netizen Makin Geram
Bukannya meminta maaf atau mengklarifikasi dengan tenang, respons yang dikeluarkan Abu Janda justru memantik api amarah netizen di jagat maya. Saat dihubungi secara terpisah, Abu Janda berkilah dan menyebut bahwa laporan tersebut hanyalah bentuk kebencian personal terhadap dirinya.
“Saya tidak menghina rakyat Sumbar. Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” cetus Abu Janda enteng.
Pernyataan yang dinilai defensif dan “merasa tidak bersalah” ini langsung diserbu netizen. Banyak yang menilai Abu Janda selalu mencari pembenaran atas ucapan-ucapannya yang kerap memecah belah persatuan kedaerahan.
Kini, bola panas ada di tangan Bareskrim Polri. Akankah laporan bermuatan SARA dari masyarakat Minang kali ini bisa menyeret Abu Janda ke meja hijau? Kita tunggu proses hukum selanjutnya. (Tim)
Sumber: detiknews dengan judul Ucapan Abu Janda Dianggap Hina Sumbar, Berujung Laporan Polisi
#AbuJanda #AbuJandaDipolisikan #IkatanKeluargaMinang #Sumbar #Jabar #SukuBarbar #BareskrimPolri #HukumAdil #InfoTerkini #BeritaViral #PrabowoSubianto #Minangkabau #JawaBarat #UjaranKebencian #SARA


