Beritarepublikviral.com // DELI SERDANG — Jajaran Polsek Pancur Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RA (21) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Sukaraya, Gang Serbu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (30/05/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Panit Opsnal Polsek Pancur Batu, AIPTU Sahat IP Simatupang, SH, melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas menggunakan teknik penyamaran sebagai pembeli untuk memastikan dugaan transaksi narkotika yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan RA yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 28 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 4,37 gram, satu paket plastik klip ukuran sedang dengan berat kotor 0,86 gram, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil transaksi.
Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, RA mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang dan kemudian diperjualbelikan. Namun demikian, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancur Batu guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Junaidi, SH, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
“Polsek Pancur Batu tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas Kompol Junaidi.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polsek Pancur Batu dalam mendukung program pemberantasan narkoba serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan resmi dari pihak kepolisian. Terhadap RA, proses hukum masih berlangsung dan yang bersangkutan masih berstatus terduga pelaku. Oleh karena itu, pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Eko
Editor : Redaksi


