BeritaRepublikViral.com // Medan – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus memenuhi batas minimal 30 persen keterwakilan perempuan, baik dalam struktur organisasi partai maupun di lembaga legislatif.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPW PKB Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga, Kamis (28/05/2026).
Menurut Zeira S Ritonga, kebijakan keterwakilan perempuan bukanlah hal baru di internal PKB Sumut, melainkan sudah lama diterapkan dan dijalankan secara konsisten.
“Kebijakan tersebut sebenarnya sudah lama kami jalankan dalam partai dan bukan hanya sekadar untuk mengikuti dinamika baru dalam politik,” terang Zeira S Ritonga.
Ia menjelaskan bahwa komitmen tersebut telah diterapkan sejak Pemilu 2024 lalu dan telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu terkait kuota keterwakilan perempuan.
“Hal tersebut telah lama kami jalankan karena pada Pemilu 2024 lalu pun sudah dilakukan sebab sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu,” jelasnya.
Menurutnya, keterlibatan perempuan di tubuh partai politik sangat penting dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan pembangunan daerah.
Karena itu, PKB Sumatera Utara terus membuka ruang seluas-luasnya bagi kaum perempuan untuk terlibat aktif di dunia politik maupun kepengurusan partai.
“Jadi bukan hanya di caleg, tapi juga memberikan ruang di pengurus wilayah yang juga diisi keterwakilan wanita lebih dari 30 persen,” tambah Zeira S Ritonga.
Saat ini, keterwakilan perempuan dari kader PKB juga terlihat di lembaga legislatif, salah satunya di DPRD Sumatera Utara melalui dr. Dewi Fitriani yang menjadi bagian dari empat kader PKB di parlemen provinsi.
Sementara di DPRD Kota Medan, dua kursi PKB seluruhnya diwakili oleh perempuan, yakni Lailatul Badri dan Roma Uli Silalahi.
Ketua DPW PKB Sumut berharap keterlibatan perempuan di panggung politik dapat terus meningkat dan mampu melahirkan kebijakan yang lebih inklusif serta berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Pemberitaan ini disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta asas praduga tak bersalah dalam setiap penyampaian informasi kepada publik.
Penulis : Eko
Editor : Redaksi


