Beritarepublikviral.com // DELI SERDANG — Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial DIT (30) terkait dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tanjung Morawa, Senin (25/05/2026).
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolsek Tanjung Morawa, Jonni H. Damanik, mengatakan pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik seorang wanita bernama Gloria (25), warga Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa (10/03/2026) sekitar pukul 10.39 WIB di kawasan Jalan Brayan, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
“Sepeda motor korban hilang saat diparkir di Asrama Lembaga Pelatihan Kerja Shiawsse, Desa Limau Manis, Tanjung Morawa,” terang Jonni H. Damanik.
Sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 3974 MBQ itu disebut dalam kondisi stang terkunci saat diparkir.
Korban baru menyadari kendaraannya hilang ketika hendak keluar dari asrama dan kemudian melapor ke Polsek Tanjung Morawa.
Berdasarkan laporan polisi:
LP/B/96/III/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 10 Maret 2026, petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, tim berhasil menangkap DIT di depan Masjid Ubudiyah Aulawiyah kawasan Kayu Besar, Tanjung Morawa,” tegas Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang diduga hasil tindak pidana pencurian sebagai barang bukti.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi curanmor tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan resmi yang dihimpun dari pihak kepolisian. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Eko
Editor : Redaksi


