Beritarepublikviral.com // PALEMBANG — Isu dugaan pungutan liar kembali menjadi sorotan publik di Kota Palembang. Kali ini, dugaan pungutan sebesar Rp2.000.000 per siswa mencuat dari kegiatan keberangkatan tim drumband SMP Negeri 1 Palembang ke Lampung.
Informasi yang diterima media menyebutkan kegiatan tersebut diikuti sekitar 61 siswa, sehingga total dana yang diduga terkumpul mencapai sekitar Rp122 juta.
Besarnya nominal pungutan tersebut memicu reaksi keras masyarakat dan warganet karena dinilai memberatkan orang tua siswa, terlebih di tengah kebijakan pendidikan dasar gratis serta program efisiensi anggaran pemerintah.
“Katanya sekolah gratis, kok masih ada pungutan jutaan rupiah?” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Saat dikonfirmasi pada Senin (25/05/2026), Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Palembang, Toupik, mengaku tidak mengetahui secara detail terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Saya tidak tahu, kegiatan itu dilaksanakan oleh orang DPRD Kota Palembang,” ujarnya singkat di ruang kerjanya.
Pernyataan tersebut langsung memicu berbagai spekulasi dan kritik dari publik. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah kegiatan tersebut benar-benar bagian resmi sekolah atau melibatkan pihak luar yang mengatasnamakan institusi pendidikan.
Di media sosial, isu ini dengan cepat menjadi perbincangan hangat. Banyak warganet meminta adanya transparansi penggunaan dana serta mendesak Dinas Pendidikan Kota Palembang segera turun tangan melakukan pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut maupun legalitas kegiatan keberangkatan drumband tersebut.
Masyarakat berharap adanya audit terbuka dan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran aturan dalam pelaksanaan kegiatan maupun pengumpulan dana terhadap siswa.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun di lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dugaan pungutan maupun informasi lain dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Andre
Editor : Redaksi


