Beritarepublikviral.com // BANYUASIN — hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penerbitan sertifikat di atas lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Handayani, Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten .
Persoalan tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pemerintah daerah membeli lahan yang disebut-sebut merupakan fasilitas umum perumahan.
Diketahui, surat permintaan klarifikasi bernomor: 012/K-MAKI-/Konfirmasi/V/2026 telah dilayangkan K-Maki Sumsel kepada sejak 11 Mei 2026. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait status lahan maupun proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.
Koordinator Divisi Investigasi K-Maki Sumsel wilayah Banyuasin, Sepriadi Pratama, mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi dari warga terkait status lahan tersebut. Persoalan disebut mulai mencuat sejak adanya rencana pembangunan sarana pendidikan di lokasi itu pada tahun 2024.
“Warga menyebut lahan tersebut diduga telah bersertifikat atas nama pribadi,” ujar Sepriadi Pratama, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, pihak perlu segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak memunculkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
K-Maki Sumsel menilai dugaan penerbitan sertifikat pribadi di atas lahan fasum berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur kewajiban penyerahan fasilitas umum kepada pemerintah daerah.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 juga mengatur bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan wajib menjadi bagian pelayanan masyarakat dan tidak diperbolehkan dialihkan untuk kepentingan pribadi.
K-Maki juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang menegaskan fungsi sosial hak atas tanah, termasuk larangan pengalihan lahan kepentingan umum secara melawan hukum menjadi hak milik pribadi.
Tak hanya itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum, dan Fasilitas Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah juga disebut mengatur bahwa fasilitas umum seperti jalan, taman, drainase, tempat ibadah, ruang terbuka, dan sarana pendidikan wajib diserahkan kepada pemerintah daerah.
K-Maki Sumsel menilai apabila proses penerbitan sertifikat dilakukan menggunakan data yang tidak sesuai, maka persoalan tersebut dapat berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
Beberapa ketentuan yang disebut antara lain Pasal 263 KUHP tentang dugaan pemalsuan surat serta Pasal 266 KUHP mengenai dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya proses mediasi antara pihak terkait dengan pemerintah daerah terkait status lahan tersebut.
“Setahu kami, lahan itu pernah dimediasi dan disebut dibeli pemerintah,” ujar warga tersebut.
Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka terkait status akhir maupun mekanisme pembebasan lahan dimaksud.
Keterangan serupa juga disebut datang dari salah seorang pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten berinisial A yang menyebut informasi yang diketahuinya mengarah pada proses jual beli lahan, bukan hibah.
Sementara itu, mantan Wakil Bupati , , membenarkan dirinya pernah diminta memediasi persoalan tersebut.
“Secara administrasi itu salah dan saya sarankan diselesaikan melalui jalur hukum,” ujar Selamet Somosentono.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penerbitan sertifikat di atas lahan fasilitas umum tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak BPN Banyuasin, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, pihak pengembang perumahan, maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh dugaan dan informasi dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi serta hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim Investigasi BR-V)


