Rumah Di Pemukiman Diduga Dijadikan Gudang Sparepart Palsu, PWDPI Sumut Kecam Keras: “Itu Melanggar Hukum”

Rumah Di Pemukiman Diduga Dijadikan Gudang Sparepart Palsu, PWDPI Sumut Kecam Keras: “Itu Melanggar Hukum”

Beritarepublikviral.com // Medan, 15 Mei 2026Sebuah rumah di kawasan padat penduduk di Kota Medan diduga dialihfungsikan menjadi gudang sekaligus tempat distribusi sparepart sepeda motor yang diduga palsu dan tidak memiliki standar resmi. Aktivitas tersebut menuai kecaman dari masyarakat serta organisasi pers PWDPI Sumatera Utara, karena dinilai mengganggu ketentraman warga dan berpotensi melanggar hukum.

Gudang yang menjadi sorotan tersebut berada di Jalan Sempurna, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Sumatera Utara. Selain diduga menjadi tempat distribusi sparepart ilegal, aktivitas operasional gudang disebut telah lama meresahkan warga sekitar akibat suara bising kendaraan dan aktivitas bongkar muat hingga larut malam.

Ketua PWDPI Sumut, DL Tobing, SH, didampingi pengurus lainnya, menyebut pihaknya menemukan dugaan kuat bahwa gudang tersebut menjadi pusat distribusi sparepart sepeda motor yang diduga palsu dan telah beredar luas di wilayah Sumatera Utara.

“Dari hasil pantauan dan investigasi di lapangan, ada dugaan kuat gudang tersebut menjadi distributor sparepart sepeda motor yang diduga palsu, tidak memiliki kode SNI, serta berpotensi merugikan konsumen dan negara. Ironisnya, aktivitas ini disebut telah berjalan sekitar 15 tahun namun belum tersentuh hukum,” tegas DL Tobing, SH.

Selain dugaan peredaran sparepart ilegal, keberadaan gudang tersebut juga dipersoalkan karena dinilai telah melanggar fungsi bangunan rumah tinggal dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

“Alih fungsi rumah tinggal menjadi gudang sparepart ilegal jelas melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi penutupan. Pemerintah setempat, mulai dari lurah, camat hingga kepala lingkungan, seharusnya bertindak sesuai tupoksinya demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” lanjutnya.

PWDPI Sumut juga menyatakan akan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan aktivitas tersebut ke Polda Sumatera Utara agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan membuat laporan resmi ke Polda Sumut terkait dugaan distribusi dan peredaran sparepart sepeda motor palsu. Kami telah mengantongi sejumlah data dan bukti yang dianggap cukup untuk ditindaklanjuti,” ujar DL Tobing, SH kepada awak media.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat aktivitas bongkar muat barang dalam jumlah besar ke mobil box dari dalam gudang. Sejumlah kardus yang telah dikemas disebut berisi sparepart sepeda motor siap distribusi.

Saat dikonfirmasi, seorang mandor gudang mengakui lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi barang.

“Di sini hanya gudang distributor dan barang dalam karton itu sparepart sepeda motor. Kalau mau penjelasan lebih lanjut silakan langsung ke kantor perusahaan,” ujar mandor tersebut.

Keluhan juga disampaikan warga sekitar berinisial M, yang mengaku aktivitas gudang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan sangat mengganggu lingkungan permukiman.

“Suara ribut, kendaraan keluar masuk, suara mobil digas sampai malam membuat warga resah. Kami sudah beberapa kali melapor, tapi seolah tidak ada tindak lanjut,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas agar aktivitas gudang tidak lagi berada di tengah lingkungan warga.

Sementara itu, Kepala Kelurahan Sei Sikambing, Lambok Siahaan, mengaku belum mengetahui secara detail terkait dugaan aktivitas gudang sparepart ilegal tersebut.

“Kami sudah mengimbau agar aktivitas di lokasi tidak menimbulkan keributan yang mengganggu kenyamanan warga,” ujarnya singkat.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan peredaran sparepart ilegal, pelanggaran fungsi bangunan, serta keresahan masyarakat di lingkungan permukiman padat penduduk.

Pemberitaan ini mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, di mana seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan dan belum ada putusan hukum tetap dari pihak berwenang, sehingga setiap pihak tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya keputusan hukum berkekuatan tetap, serta tetap diberikan hak jawab dan klarifikasi.

(Tim Investigasi BR-V)