Beritarepublikviral.com Labuhanbatu Selatan 12/5/26 – Polres Labuhanbatu Selatan menggelar rekontruksi kasus dugaan pembunuhan di komplek Aspol Polres Labuhanbatu Jalan Lintas Kota Pinang – Gunung tua N0. 05 Kota Pinang.
Rekontruksi dipimpin Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus bersama jajaran satreskrim dan dihadiri tim dari kejaksaan Negri Labuhanbatu Selatan, kegiatan ini dilakukan untuk mengungkap kronologi perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa rekontruksi diketahui terjadi pada Selasa 3 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Perumahan Karyawan PTPN IV Regional 1 Kebun Bukit Tujuh Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Laporan kasus tersebut diajukan oleh Siti Rayun Nuria Br.Malau.
Dalam rekontruksi tersangka memperagakan 12 adegan yang di susun berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Adegan tersebut digunakan untuk mencocokan keterangan tersangka. Para saksi serta alat – alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditiya S.P Sembiring melalui kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus menyebut, rekontruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan agar peristiwa pidana dapat terungkap secara objektif. Rekontruksi ini bertujuan untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi sehingga penyidik mendapatkan gambaran yang utuh dan akurat terkait kronologi kejadian, selain itu kegiatan ini juga untuk mencocokkan seluruh keterangan tersangka saksi dan alat bukti yang telah diperoleh, Ujar Eli Mawan. Ia menjelaskan seluruh keterangan adegan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. Oleh karena itu pelaksanaan rekontruksi dilakukan dengan pengamanan ketat untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Dalam perkara ini tersangka dipersangkakan melanggar pasal 459 subsider pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Selain satreskrim kegiatan ini juga melibat kan personel Humas, sie propam dan si tik polres Labuanbatu Selatan, dari pihak kejaksaan hadir Kasipidum Romi Tarigan bersama tim Jaksa Penuntut Umum.
Selama proses rekontruksi berlangsung situasi terpantau aman dan tertib. Usai kegiatan, tersangka kembali dikawal ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Labuhanbatu Selatan. (Tim)


