Beritarepublikviral.com Deli Serdang – Polresta Deli Serdang memusnahkan puluhan kilogram narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang 2026 di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Selasa (12/5/2026). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 54.355,79 gram sabu, 8.981 butir ekstasi, 3.175 buah liquid catridge vape (etomidate), serta 331 sachet happy water.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si dan dihadiri Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan, M.Ked, Sp.Pd, Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H, serta Anggota DPRD Deli Serdang Andi B. Ariyagi, S.E yang mewakili Ketua DPRD Deli Serdang. Hadir pula unsur Forkopimda, perwakilan TNI, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Labfor Polda Sumut, Dinas Kesehatan Deli Serdang, PT Angkasa Pura Aviasi Kualanamu, pejabat Polresta Deli Serdang, dan insan pers.
Dalam sambutannya, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam mendukung program pemberantasan narkoba yang sejalan dengan Asta Cita Nomor 7 Presiden Republik Indonesia.
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan hasil dari kinerja Satuan Reserse Narkoba dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Hendria Lesmana dalam sambutannya. Ia menilai keberhasilan pengungkapan kasus dengan jumlah barang bukti besar menunjukkan keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Kapolresta memaparkan, sejak Januari hingga April 2026, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang telah mengungkap 150 kasus tindak pidana narkotika dengan 187 tersangka, terdiri dari 179 laki-laki, tujuh perempuan, dan satu anak. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 89,886 kilogram sabu, 4,4 kilogram ganja, 9.660 butir ekstasi, 3.249 liquid catridge vape mengandung etomidate, serta 350 sachet happy water. Jumlah tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan 398.437 jiwa masyarakat Kabupaten Deli Serdang dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp74,6 miliar.
Ia menjelaskan, sebagian barang bukti yang tidak dimusnahkan digunakan sebagai sampel pemeriksaan laboratorium forensik serta kebutuhan pembuktian di persidangan. Sementara barang bukti utama dimusnahkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kembali.
Pada kesempatan itu, Andi B. Ariyagi, S.E yang mewakili Ketua DPRD Deli Serdang menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dalam mengungkap peredaran narkotika.
“Kita perang melawan narkoba,” ujarnya.
Sementara Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan, M.Ked, Sp.Pd menyebut pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polresta Deli Serdang sebagai capaian yang patut diapresiasi.
“Sungguh prestasi yang luar biasa,” kata Asri Ludin Tambunan.
Setelah dilakukan pengujian oleh Labfor Polda Sumatera Utara dan dipastikan positif mengandung narkotika, seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BNNK Deli Serdang sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (Tim)


