Kasus Kematian Napi Banyuasin Memanas, Kalapas Dinonaktifkan Ditjenpas

Kasus Kematian Napi Banyuasin Memanas, Kalapas Dinonaktifkan Ditjenpas

Beritarepublikviral.com // Banyuasin, 12 Mei 2026 — Kasus meninggalnya seorang warga binaan bernama SANDI (29) di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin terus menjadi perhatian publik dan berbuntut panjang. Di tengah masih berlangsungnya proses penyelidikan, muncul informasi bahwa Kepala Lapas (Kalapas) telah dinonaktifkan dan dipanggil ke kantor pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menjalani pemeriksaan.

Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh ayah kandung korban, yang mengaku memperoleh kabar bahwa Kalapas dinonaktifkan menyusul mencuatnya kasus kematian putranya di dalam lapas.

Keterangan tersebut kemudian disebut diperkuat oleh pernyataan dari pihak Humas Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin yang menyampaikan bahwa memang terdapat pemeriksaan internal terhadap sejumlah pihak terkait peristiwa tersebut.

Selain Kalapas, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) juga disebut dimutasi ke Kantor Wilayah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara sejumlah petugas yang bertugas saat kejadian berlangsung turut dinonaktifkan sementara guna kepentingan pemeriksaan internal.

Langkah itu diduga menjadi respons atas meningkatnya sorotan publik terhadap kematian SANDI, narapidana kasus narkotika asal Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, yang meninggal dunia pada Selasa (10/03/2026).

Kasus ini sebelumnya memicu berbagai pertanyaan setelah pihak keluarga mengaku menemukan banyak luka lebam di tubuh korban saat jenazah dipulangkan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan berbagai dugaan di tengah masyarakat terkait penyebab pasti kematian korban.

Berbagai informasi pun berkembang, mulai dari dugaan adanya tindakan kekerasan di dalam lapas hingga informasi lain yang menyebut korban sempat mengalami sakit sebelum meninggal dunia. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi secara rinci mengenai kronologi maupun penyebab pasti kematian korban.

Sebelumnya, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Deri Isnan sempat membantah adanya tindakan kekerasan terhadap korban.

“Tidak ada kekerasan terhadap korban,” ujar Deri Isnan singkat kepada awak media.

Namun demikian, pernyataan tersebut belum disertai penjelasan rinci maupun bukti pendukung yang dapat menjawab berbagai pertanyaan publik, termasuk terkait luka lebam yang ditemukan pada tubuh korban.

Sementara itu, Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin, Herli Setiawan sebelumnya menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Sekarang masih penyelidikan. Anggota masih menyelidiki di lapangan apakah ada pidana atau tidak,” ujarnya.

Di sisi lain, sikap bungkam aparat penegak hukum dalam perkara ini justru semakin memunculkan spekulasi dan pertanyaan publik terkait transparansi penanganan kasus kematian narapidana tersebut.

Masyarakat pun mendesak Polda Sumatera Selatan turun tangan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proses penyidikan agar kasus ini tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Keluarga korban sendiri hingga kini masih mendesak agar pengusutan dilakukan secara transparan dan objektif. Mereka juga menyatakan siap menempuh langkah autopsi demi mengungkap penyebab pasti kematian SANDI.

Bahkan, beredar informasi terkait hasil autopsi yang disebut-sebut adanya dugaan penyumbatan aliran darah di bagian leher korban. Namun informasi tersebut hingga kini masih sebatas keterangan dari pihak keluarga yang mengaku memperoleh informasi dari staf forensik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi tertulis dari penyidik maupun pihak dokter forensik terkait detail hasil autopsi tersebut. Sementara pihak Ditjenpas juga belum memberikan penjelasan rinci mengenai hasil pemeriksaan terhadap Kalapas maupun petugas lain yang dinonaktifkan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber yang tersedia saat ini. Seluruh dugaan maupun pernyataan yang disampaikan masih bersifat sementara dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim Investigasi BR-V)

 Save as PDF