Beritarepublikviral.com // Palembang, 11 Mei 2026 — Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan menyoroti dugaan terbitnya sertifikat hak pakai di atas lahan fasilitas umum (fasum) Perumahan Griya Handayani, Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
K-MAKI menilai persoalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Banyuasin agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran hukum serta keresahan di tengah masyarakat.
Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan bahwa sejak perumahan dibangun pada tahun 1994 hingga 2026, pengembang diduga belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau fasum-fasos kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Namun di sisi lain, muncul Sertifikat Hak Pakai Nomor 04.14.10.04.1.09413 tertanggal 8 Agustus 2012 yang disebut berada di kawasan fasum perumahan tersebut.
“Kalau memang lahan itu fasum, dasar penerbitan sertifikatnya harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Boni Belitong, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi K-MAKI Sumsel, sertifikat tersebut disebut memiliki luas sekitar 10.795 meter persegi dan diduga terdaftar atas nama pribadi berinisial JN.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait status hukum lahan yang sebelumnya diketahui diperuntukkan sebagai pasar dan terminal dalam site plan awal perumahan.
Tak hanya itu, pada tahun 2020 lahan tersebut disebut telah dialihfungsikan menjadi fasilitas pendidikan tingkat SMP setelah mendapat persetujuan warga sekitar.
Perubahan fungsi lahan tersebut kini menjadi sorotan karena hingga saat ini belum ada penjelasan resmi terkait proses administrasi perubahan peruntukan maupun dasar hukum kepemilikannya.
“Jangan sampai aset yang semestinya menjadi fasilitas masyarakat justru berubah status tanpa kejelasan hukum,” ujar Boni.
K-MAKI Sumsel mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan BPN Banyuasin untuk membuka secara transparan riwayat administrasi serta legalitas penerbitan sertifikat hak pakai tersebut.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang wajib menyediakan dan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Bahkan dalam Pasal 134, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang mengalihkan fungsi prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah ditetapkan.
Selain itu, Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah juga menegaskan bahwa fasum-fasos yang telah ditetapkan dalam site plan merupakan fasilitas untuk kepentingan umum dan wajib diserahkan kepada pemerintah daerah.
Karena itu, apabila lahan tersebut benar merupakan fasum sesuai site plan perumahan, maka status kepemilikannya menjadi perhatian serius karena secara aturan tidak boleh dialihkan menjadi hak pribadi tanpa prosedur dan dasar hukum yang jelas.
K-MAKI menilai apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 151 dan Pasal 152 UU Nomor 1 Tahun 2011.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pencabutan izin, denda, hingga pidana penjara apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap penyediaan maupun pengalihan fungsi fasum-fasos.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar hukum penerbitan sertifikat hak pakai yang dipersoalkan tersebut.
Masyarakat berharap polemik status lahan fasum Perumahan Griya Handayani dapat dibuka secara terang dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik maupun dugaan penyalahgunaan aset fasilitas umum.
Catatan: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi, dokumen, dan keterangan yang diperoleh dari pihak terkait. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya kepastian hukum. (Tim)


