Beritarepublikviral.com // OGAN ILIR – Aktivitas pengisian BBM menggunakan kendaraan pickup modifikasi dan wadah penampungan tedmon di SPBU 24.306.184 Jalan Lingkar Selatan, Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, menjadi sorotan tajam media dan masyarakat.
Berdasarkan hasil pantauan investigasi pada Jumat malam (09/05/2026), tim media menemukan sedikitnya dua unit mobil pickup modifikasi berada di jalur pengisian BBM. Selang dispenser tampak diarahkan ke bagian belakang kendaraan yang diduga digunakan untuk mengisi tedmon berkapasitas besar.
Salah satu pengendara bahkan terlihat berdiri di atas kendaraan sambil mengawasi proses pengisian BBM yang berlangsung cukup lama. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan karena proses pengisian dilakukan menggunakan wadah dan kendaraan yang diduga telah dimodifikasi.
Temuan di lapangan memunculkan pertanyaan serius terkait sistem pengawasan dan standar keamanan operasional di SPBU tersebut. Pasalnya, aktivitas pengisian BBM ke dalam tedmon menggunakan kendaraan modifikasi dinilai bukan pola pengisian normal kendaraan operasional pada umumnya.
Pihak SPBU diduga kurang maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap:
• penggunaan kendaraan dengan tangki atau wadah modifikasi,
• pengisian BBM dalam kapasitas besar,
• aktivitas pengisian dengan durasi tidak normal,
• serta potensi pengangkutan BBM menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Selain dinilai berisiko terhadap keselamatan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan dapat menimbulkan potensi bahaya kebakaran maupun penyalahgunaan distribusi apabila tidak diawasi secara ketat sesuai prosedur operasional SPBU.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana aktivitas pengisian menggunakan tedmon modifikasi dapat berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan pencegahan atau pengawasan tegas dari pihak operator maupun pengelola SPBU.
Pengawasan terhadap penyaluran BBM dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas pengisian berjalan sesuai standar keamanan, keselamatan kerja, dan ketentuan distribusi migas yang berlaku.
Tim investigasi media menegaskan akan segera menyampaikan hasil dokumentasi dan temuan lapangan kepada pihak terkait, termasuk BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran standar operasional dan aspek keselamatan distribusi BBM.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 24.306.184 belum memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas pengisian BBM yang menjadi sorotan tersebut.


