Suzuki Carry Bernopol Ganda Diamankan, Diduga Angkut LPG Subsidi Ilegal dari Cileungsi ke Bekasi

Suzuki Carry Bernopol Ganda Diamankan, Diduga Angkut LPG Subsidi Ilegal dari Cileungsi ke Bekasi

Beritarepublikviral.com // Bekasi, 9 Mei 2026 — Satuan Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Metro Bekasi Kota mengamankan satu unit kendaraan Suzuki Carry Pick Up yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan dan distribusi LPG subsidi ilegal dari wilayah Kirab, Cileungsi, Kabupaten Bogor menuju Kota Bekasi.

Kendaraan berwarna hitam dengan bak tertutup terpal tersebut diamankan di area parkir lantai 1 Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 28, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jumat (8/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan dugaan pelanggaran serius terkait identitas kendaraan. Pada bagian depan kendaraan terpasang pelat nomor B 9784 TVA, sementara di bagian belakang menggunakan nomor berbeda yakni B 9268 TVA.

Temuan tersebut memunculkan dugaan penggunaan nomor polisi ganda untuk mengelabui identitas kendaraan saat beroperasi di lapangan.

Pengamat sosial sekaligus praktisi hukum, Rommo R. Kos, menilai penggunaan dua nomor polisi berbeda dalam satu kendaraan merupakan pelanggaran berat yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Praktik ini dapat dikategorikan sebagai penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sah. Pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang terhubung dengan data negara dan menjadi dasar penegakan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, penggunaan pelat berbeda diduga dilakukan untuk menghindari pelacakan maupun penindakan, termasuk sistem tilang elektronik dan identifikasi aktivitas kendaraan.

“Jika terbukti pelat tersebut dipalsukan atau sengaja diubah, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara,” tambahnya.

Kasus ini juga menjadi perhatian serius karena kendaraan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan distribusi LPG subsidi, yang secara hukum berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang terkait distribusi barang subsidi pemerintah.

Praktik penyalahgunaan LPG subsidi dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi tersebut.

Selain itu, modus yang kerap ditemukan dalam kasus serupa adalah pemindahan isi tabung subsidi ke tabung nonsubsidi untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.

Jika terbukti, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana terkait perlindungan konsumen dan penyalahgunaan barang bersubsidi.

Sementara itu, Kasat Reskrimsus Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal, membenarkan bahwa kendaraan tersebut telah diamankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kendaraan sudah kami amankan di kantor polisi dan laporan pemeriksaan sudah ada. Penanganan kasus masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan dan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyalahgunaan LPG subsidi tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih besar.

Catatan: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari pihak terkait. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak jawab dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim Investigasi BR-V)