Beritarepublikviral.com // Pekanbaru, 9 Mei 2026 — Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Pekanbaru menjadi sorotan publik. Pasalnya, laporan yang dibuat pihak keluarga korban sejak 24 September 2025 hingga kini disebut belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas, meski perkara tersebut telah memiliki laporan resmi di kepolisian.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B/1090/IX/2025/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam laporan tersebut, seseorang berinisial R disebut sebagai terlapor. Namun setelah hampir kurang lebih sembilan bulan berjalan, pihak keluarga korban mengaku kecewa dan mempertanyakan keseriusan penanganan perkara oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Laporan sudah berbulan-bulan, bolak-balik datang memenuhi panggilan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan perkembangan perkara ini,” ujar salah satu keluarga korban kepada wartawan, Jumat (9/5/2026).
Keluarga korban juga menyoroti pelayanan yang mereka terima saat mencoba mempertanyakan perkembangan perkara kepada pihak Satreskrim. Mereka mengaku mendapat respons dengan nada tinggi yang dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan kepada masyarakat.
Menurut pihak keluarga, komunikasi dengan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP A.R.D dilakukan untuk meminta penjelasan terkait perkembangan laporan secara baik-baik. Namun mereka mengaku kecewa atas respons yang diterima.
“Tujuan kami hanya ingin mempertanyakan tindak lanjut laporan secara sopan. Tapi jawaban yang kami terima justru nada tinggi dan bahasa yang tidak enak didengar,” ungkap keluarga korban.
Selain itu, keluarga korban mengaku telah berkali-kali diminta datang ke Polresta Pekanbaru tanpa adanya surat panggilan resmi yang jelas. Kondisi tersebut dinilai membuat keluarga korban merasa dipersulit dalam mencari kepastian hukum.
“Kami sudah belasan kali bolak-balik datang ke Polresta. Kadang diminta datang tanpa surat resmi, tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum. Padahal kasus ini menyangkut masa depan anak,” lanjut pihak keluarga.
Lambannya penanganan perkara tersebut kini memunculkan perhatian publik, terutama terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap korban anak serta pelayanan yang profesional kepada masyarakat pencari keadilan.
Sejumlah pihak berharap jajaran kepolisian, khususnya di lingkungan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau, dapat melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polresta Pekanbaru masih diupayakan untuk memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut agar pemberitaan tetap berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Catatan: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor dan dokumen laporan yang diperoleh redaksi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak jawab dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
(Rad BR-V)


