Beritarepublikviral.com // Banyuasin, 8 Mei 2026 — Aktivitas gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal di Desa Langkan, Kabupaten Banyuasin, terus menjadi sorotan masyarakat. Gudang yang berada di belakang deretan ruko kosong di Jalan Palembang–Pangkalan Balai itu disebut beroperasi secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Warga menilai aktivitas di lokasi tersebut berlangsung bebas dan seolah tidak tersentuh hukum. Mobil tangki pengangkut CPO disebut rutin keluar masuk hampir setiap hari, baik siang maupun malam.
“Mobil tangki keluar masuk terus hampir setiap hari. Aktivitasnya jelas terlihat dan sudah lama berlangsung,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, lokasi gudang berada di kawasan terbuka dan mudah terlihat masyarakat, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan dari aparat maupun instansi terkait.
Aktivitas bongkar muat minyak sawit mentah itu juga disebut dilakukan tanpa rasa khawatir, meski diduga tidak memiliki legalitas yang jelas.
Sejumlah warga menduga minyak CPO yang ditampung berasal dari sumber ilegal sebelum kembali dipasarkan dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu.
Salah satu sumber menyebut gudang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial Y.G, yang disebut telah lama bergerak dalam bisnis penampungan CPO.
“Informasinya milik Y.G. Gudangnya juga sering berpindah-pindah lokasi, tapi tetap bisa beroperasi,” ujar sumber tersebut.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum, mengingat operasional gudang disebut sudah berlangsung cukup lama tanpa penindakan nyata.
Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan praktik penampungan CPO ilegal di wilayah Banyuasin.
Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Banyuasin, segera turun langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap legalitas gudang maupun asal-usul minyak CPO yang ditampung di lokasi tersebut.
Selain berpotensi merugikan negara, aktivitas penampungan CPO tanpa izin juga dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum lain, termasuk dugaan pelanggaran distribusi dan tata niaga hasil perkebunan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas gudang CPO tersebut.
Catatan: Informasi dalam pemberitaan ini diperoleh berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah sumber di lapangan. Dugaan aktivitas ilegal tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Investigasi BR-V)


